Hasil Tes Urine Positif Narkoba, Ghatan Saleh Sadar Lakukan Penembakan

29 Februari 2024 12:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilpaly merilis kasus penembakan yang dilakukan Ghatan Saleh di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilpaly merilis kasus penembakan yang dilakukan Ghatan Saleh di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi terus menyelidiki kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh Ghatan Saleh. Ia melepas tembakan di ruko milik MAM yang terletak di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Ghatan Saleh dan MAM sebelumnya terlibat saling ejek di aplikasi chatting. Kemudian, Ghatan mendatangi ruko milik MAM.
Aksi saling ejek antara Ghatan Saleh dan MAM kembali berlangsung di depan ruko. Hingga akhirnya, Ghatan mengeluarkan senjata dan menembakkannya ke atas. MAM ketakutan dan langsung masuk ke ruko.
Berdasarkan keterangannya, Ghatan melakukan penembakan dalam keadaan sadar.
Ghatan Saleh Hilabi, mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke, dihadirkan dalam jumpa pers terkait kasus narkoba di Mako Polres Purwakarta, Jumat, (5/2). Foto: Istimewa
Ghatan Saleh masih berstatus sebagai saksi. Polisi telah melakukan tes urine terhadapnya. Hasilnya, ia dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"Kami mengecek urinenya dan kami sampaikan bahwa terduga pelaku positif menggunakan narkoba dan psikotropika hasil tes urinenya, ya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di kantornya, Kamis (29/2).
Ary kemudian mengungkapkan jenis narkoba yang digunakan oleh Ghatan. "Untuk narkotika jenis ganja dan psikotropika itu berupa benzodiazepin," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Ary mengungkapkan, pihak kepolisian tidak mendalami soal Ghatan positif narkoba. Sebab, menurutnya, yang menjadi objek dalam perkara ialah dugaan percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api tanpa hak.
"Itu bukan objek perkara, ya. Itu kalau kita menangani kasus narkotika, itu baru objek perkara," ucapnya.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilpaly merilis kasus penembakan yang dilakukan Ghatan Saleh di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Jerat Hukum yang Mengancam Ghatan Saleh Usai Lakukan Penembakan

Atas perbuatan yang dilakukannya, Ghatan dapat dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951.
Adapun Pasal 338 berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Pasal 53 berbunyi: Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 mengatur tentang membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.
"Ini dugaan pasal yang kami kenakan untuk terduga pelaku, yang ancaman pidananya 5 tahun penjara dapat dilakukan penahanan," ujar Nicolas.
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutterstock
Ghatan merupakan mantan suami Dina Lorenza dan Cut Keke. Sebelum terlibat kasus penembakan, Ghatan sempat berhadapan dengan beberapa kasus hukum lainnya.
Pada 3 Februari 2021, Ghatan ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja. Selain itu, ia diduga melakukan penganiayaan terhadap asisten Nathalie Holscher, Steffano Ellya Tingtingon, pada Desember 2019.