Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Musisi berusia 35 tahun itu sempat menggunakan ganja di TKP sebelum penangkapan. Kini, usai menjalani tes urine, Roby Geisha dinyatakan positif barang terlarang tersebut.
"Iya (hasil tes urine positif ganja)," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar di kantornya, Senin (21/3).
Belum diketahui apakah Roby Geisha juga mengkonsumsi narkoba selain ganja. Terkait itu, menurut Kompol Achmad Akbar, pihaknya bakal melakukan pengembangan lebih dalam.
"Ya, kita faktanya saja yang ditemukan itu. Pasti kita kembangkan," ucapnya.
Lebih lanjut, Roby Geisha rencananya bakal diperiksa di laboratorium forensik (labfor).
"Ya, tapi, kan, kita periksakan kembali ke labfor. Masih kita ajukan pemeriksaan juga," pungkasnya.
Roby Satria ditangkap bersama asistennya, AJ. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Roby Geisha disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.