Hasil Tes Urine Roby Geisha Positif Ganja

21 Maret 2022 13:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Roby Geisha (kiri) saat dihadirkan rilis terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Senin, (21/3/2022). Foto: Ronny/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Roby Geisha (kiri) saat dihadirkan rilis terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Senin, (21/3/2022). Foto: Ronny/kumparan
ADVERTISEMENT
Roby Satria, gitaris grup band Geisha, ditangkap polisi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3) malam, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia kedapatan memiliki barang bukti 0,8 gram ganja, juga bekas ganja yang sudah dilinting dan diisap.
ADVERTISEMENT
Musisi berusia 35 tahun itu sempat menggunakan ganja di TKP sebelum penangkapan. Kini, usai menjalani tes urine, Roby Geisha dinyatakan positif barang terlarang tersebut.
"Iya (hasil tes urine positif ganja)," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar di kantornya, Senin (21/3).
Tersangka Roby Geisha (depan) bersama asistennya AJ saat dihadirkan rilis terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Senin, (21/3/2022). Foto: Ronny/kumparan
Belum diketahui apakah Roby Geisha juga mengkonsumsi narkoba selain ganja. Terkait itu, menurut Kompol Achmad Akbar, pihaknya bakal melakukan pengembangan lebih dalam.
"Ya, kita faktanya saja yang ditemukan itu. Pasti kita kembangkan," ucapnya.
Lebih lanjut, Roby Geisha rencananya bakal diperiksa di laboratorium forensik (labfor).
"Ya, tapi, kan, kita periksakan kembali ke labfor. Masih kita ajukan pemeriksaan juga," pungkasnya.
Tersangka Roby Geisha (kiri) bersama asistennya AJ saat dihadirkan rilis terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Senin, (21/3/2022). Foto: Ronny/kumparan
Roby Satria ditangkap bersama asistennya, AJ. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Roby Geisha disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.