Hasil Visum Laura Meizani Keluar, Polisi Siap Gelar Perkara Kasus Vadel Badjideh

18 Oktober 2024 15:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vadel Badjideh usai jalani pemeriksaan klarifikasi atas laporan Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Vadel Badjideh usai jalani pemeriksaan klarifikasi atas laporan Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi siap melakukan gelar perkara kasus Vadel Badjideh dalam waktu dekat. Kabar ini dipastikan setelah hasil visum Laura Meizani diterima oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
"Jadi kemarin, penyidik sudah menerima hasil visum secara keseluruhan. Jadi visum sekarang ada di penyidik PPPA," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, ditemui di kantornya, Jumat (18/9).
Tahap selanjutnya, penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan pemenuhan unsur-unsur pidana.
Nikita Mirzani resmi meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi putrinya, Laura Meizani, Senin (14/10/2024). Foto: Vincentius Mario/kumparan
"Tahap selanjutnya gelar perkara, menentukan atau apakah ini ada unsur pidananya, nah di situ. Itu wewenang dari penyidik," jelas Nurma.
Nurma menjelaskan, gelar perkara harus dilakukan sebelum kasus Vadel Badjideh dinaikkan ke tahap penyidikan dari tahap penyelidikan.
"Gelar perkara itu mengumpulkan barang bukti, kemudian memeriksa saksi. Nah, itu dijadikan bahan gelar perkara. Masuk kah unsur pidana di situ, kalau masuk unsur pidana pasti naik ke penyidikan," tutur Nurma.
ADVERTISEMENT
Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September lalu.
Untuk menguatkan laporannya, Nikita sudah menghadirkan beberapa saksi yang dia boyong dari luar negeri.
Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Undang Undang kesehatan dan Perlindungan Anak, yaitu 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan 348 KUHP.