Hotman Paris Dorong Polri Tahan Razman Nasution Terkait Keributan di Persidangan

18 Februari 2025 8:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Hotman Paris Hutapea bersiap menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penghinaan saat persidangan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Hotman Paris Hutapea bersiap menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penghinaan saat persidangan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Hotman Paris Hutapea mendorong Polri atau Kepolisian Negara Republik Indonesia tahan Razman Nasution atas pelanggaran Pasal 335 KUHP terkait kasus dugaan penghinaan terhadap pengadilan.
ADVERTISEMENT
Hal itu Hotman Paris sampaikan terkait Razman Arif Nasution yang dilaporkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kericuhan yang terjadi dalam persidangan.
Adapun Pasal 335 KUHP berbunyi: 'barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, suatu ancaman kekerasan, atau perbuatan lain yang tidak menyenangkan'.
"Saya sebagai warga Indonesia mengimbau kepada Bapak Kapolri, karena ini tindakan pertama dalam sejarah peradilan di seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia, agar Bapak Kapolri menerapkan Pasal 335, karena itu salah satu dari tiga pasal itu, itu pasal yang bisa dilakukan penahanan, perbuatan tidak menyenangkan," kata Hotman di Bareskrim Mabes Polri, Senin (17/2).
Hotman Paris usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Hotman Paris Dorong Polri Tahan Razman Nasution Terkait Keributan di Persidangan

Meskipun ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, alasan Hotman Paris dorong Polri tahan Razman Nasution terkait keributan di persidangan karena khawatir jika tidak dilakukan penahanan, kasus itu akan berdampak pada wibawa hakim dan persidangan.
ADVERTISEMENT
"Menurut KUH Pidana itu, walaupun ancaman hukumnya di bawah 5 tahun, tapi dikecualikan, bisa ditahan. Kalau ini orang tidak ditahan, ini benar-benar wibawa hakim dan wibawa hukum dan wibawa pengadilan sangat runtuh," tutur Hotman.
Hotman berada di Bareskrim Mabes Polri karena diperiksa sebagai saksi terkait laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman.
Diperiksa selama hampir 6 jam, Hotman menggarisbawahi perihal tindakan individu yang dinilainya telah menjatuhkan marwah pengadilan.
"Ada 25 pertanyaan, yang dilaporkan adalah Pasal 207, 217 dan 335 KUHP dan ada 4 nama yang disorot di BAP saya, yaitu satu Razman Nasution, dua Firdaus (Firdaus Oibowo), tiga yang juga mengucapkan kata-kata yang menimbulkan kehebohan yaitu istrinya Razman, Ade Suryani, dan juga kuasa hukumnya yang cewek yang emak-emak itu siapa? Elida Neti," ucap Hotman.
Pengacara Razman Arif Nasution di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Hotman mengatakan kericuhan dalam persidangan menjadi perhatian karena disiarkan Razman secara langsung. Padahal, sejak awal sidang dibuka, hakim meminta agar sidang bisa berjalan secara tertutup.
ADVERTISEMENT
"Hal yang paling menyedihkan di sini dan yang sangat membuat perhatian khusus dari penyidik adalah semua kata-kata penghinaan, kata-kata kotor yang diucapkan terhadap majelis hakim dan pengadilan, itu disiarkan secara live dari mulai awal sidang sampai akhir," ujar Hotman.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, ke Bareskrim Polri terkait dengan kericuhan yang terjadi di sebuah ruangan sidang di PN Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Laporan itu tertuang dalam nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim. Sejumlah barang bukti diserahkan terkait laporan tersebut, termasuk rekaman video.
Dalam sidang itu, Razman duduk sebagai terdakwa kasus UU ITE. Peristiwa itu terjadi saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan Hotman Paris sebagai saksi pelapor.
Pengacara Razman Arif Nasution Gelar Konferensi Pers di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Razman diduga tak terima dengan keputusan ketua majelis hakim yang meminta sidang digelar tertutup. Saat itu, hakim terlihat meninggalkan ruangan.
ADVERTISEMENT
Razman kemudian mendatangi Hotman yang duduk di kursi saksi. Saat itu, tangan Razman memegang bahu Hotman dan langsung ditepis oleh pengacara kondang tersebut. Keributan pun terjadi.
Razman langsung dihalangi oleh beberapa orang untuk menjauh dari Hotman. Namun, di tengah keributan itu, salah satu tim kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo, terlihat naik ke meja pengadilan.