Hotman Paris Santai soal Sidang Razman Nasution: Saya Sudah Cukup Puas

8 April 2025 9:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Razman Arif Nasution menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea di PN Jakarta Utara, Kamis (20/3/2025). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Razman Arif Nasution menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea di PN Jakarta Utara, Kamis (20/3/2025). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Hotman Paris Nasution menanggapi santai apa pun putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Razman Arif Nasution atau Razman Nasution terhadapnya.
ADVERTISEMENT
"Bagi saya apa pun putusannya saya sudah cukup puas. Sekarang ini saya sudah cukup puas. Kalau orang boleh buat I get what I want, saya sudah dapat apa yang saya inginkan," kata Hotman Paris di kawasan Grogol, Jakarta Barat, belum lama ini.
Kericuhan yang terjadi dalam proses persidangan berujung pada pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat Razman dan tim kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo.
Hotman mengatakan kondisi itu menjadi alasan mengapa dirinya sudah cukup puas melihat jalannya persoalan tersebut
"Karena itu sudah sanksi terberat dalam sejarah peradilan Indonesia. Belum pernah pengadilan membekukan kuasa dari pengacara Indonesia," tuturnya.
Pengacara Hotman Paris Hutapea bersiap menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penghinaan saat persidangan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Hotman Paris Tidak Akan Hadiri Sidang Razman Nasution

Selain itu, Hotman Paris mengaku tidak akan menghadiri lagi lanjutan persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Razman Nasution.
ADVERTISEMENT
Hotman menyerahkan mengenai kelanjutan proses sidang kepada majelis hakim yang berwenang.
"Ini kan perkara pidana, saya diwakili oleh negara. Bagi saya dengan melihat dia duduk dengan botaknya Itu di meja kursi terdakwa wah ketawa saya," ucapnya.
Razman Nasution menjadi terdakwa bersama mantan asisten Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim. Keduanya didakwa pasal kumulatif.
Dalam dakwaan pertama, Razman dan Iqlima dinilai terbukti melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea atas terdakwa Razman Arif Nasution, PN Jakarta Utara, Kamis (13/3/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Razman dan Iqlima dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.