Hotman Paris Sebut Desiree Tak Bisa Dijerat Pasal Pencurian, Ini Alasannya

7 Mei 2021 17:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibunda Bams Samsons, Desiree Tarigan saat memberi keterangan pers terkait laporan kisruh rumah tangganya di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (7/4).  Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Ibunda Bams Samsons, Desiree Tarigan saat memberi keterangan pers terkait laporan kisruh rumah tangganya di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (7/4). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Perseteruan Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan masih belum berakhir. Persoalan rumah tangga mereka bahkan berujung pada laporan kepolisian.
ADVERTISEMENT
Ibunda Bams eks Samsons itu telah melaporkan Hotma dan kuasa hukumnya, Muara Karta atas pencemaran nama baik. Tak cuma Desiree, Muliana Tarigan, yang merupakan mertua Hotma pun melaporkan menantunya itu atas dugaan penyerobotan lahan.
Di lain sisi, Hotma sempat berencana melaporkan Desiree atas dugaan pencurian. Namun hal tersebut memang belum terealisasi.
Kuasa hukum Desiree, Hotman Paris, akhirnya angkat bicara. Hotman menegaskan bahwa Desiree tak dapat dijerat dengan pasal pencurian dalam keluarga.
“Saya sudah bilang berkali-kali, Pasal 367 KUHP, tidak berlaku pasal pencurian antara suami dan istri, apabila perkawinan tersebut tidak ada perjanjian pisah harta. Kedua, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan pisah ranjang dan meja,” kata Hotman Paris di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Jumat (7/5).
Istri Hotma Sitompul, Desiree Tarigan bersama anaknya Prianka Rehana Bukit, dan Bams, menggelar konferensi pers terkait rumah tangganya di kawasan Cipete, Jakarta, Selasa, (29/3). Foto: Ronny
Hotman menegaskan bahwa hubungan Hotma dan Desiree tidak memenuhi klasifikasi dua persyaratan tersebut. Sehingga pasal tersebut jelas tak bisa digunakan untuk menjerat Desiree.
ADVERTISEMENT
“Dalam perkawinan Desi tidak ada perjanjian pisah harta. Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan pisah ranjang dan meja. Artinya, Pasal 367 KUHP tidak bisa dikenakan pasal pencurian,” ujarnya.
“Sesudah saya ceramah di mana-mana baru tim kuasa hukumnya sadar atas pasal tersebut. Makanya, kan, ada sempat mereka konferensi pers mau lapor ke Polda, tahu-tahu enggak jadi,” tambah Hotman.
Hotma memang amat yakin dengan pendapatnya lantaran pernah menangani kasus serupa. Sehingga dia kembali menegaskan bahwa Desiree tak bisa dilaporkan atas Pasal tersebut.
“Enggak bisa dipakai (pasal itu). Aku enggak tahu apa mereka lupa atau sekadar apa, mereka lupa Desi itu di-backup oleh pengacara sekelas Hotman Paris, yang tidak pernah takut,” ungkap Hotman.
Hotma Sitompul dan Hotman Paris. Foto: Tomy Wahyu Utomo/kumparan dan Munady
Lebih lanjut, Hotman memastikan belum ada perdamaian di antara kedua belah pihak yang membuat pihak Hotma urung melaporkan Desiree.
ADVERTISEMENT
“Perdamaiannya sampai sekarang tidak ada kemajuan, inti pokoknya adalah Desi tetap minta ‘tanah ibu saya kembalikan yang dipagar’,” pungkasnya.