28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Februari 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Hotman Paris Tak Hadir Sidang, Razman Nasution: Kalau Enggak Datang Di-close Aja

28 Februari 2025 10:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hotman Paris usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hotman Paris usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Razman Arif Nasution atau Razman Nasution menanggapi mengenai Hotman Paris Hutapea yang tidak menghadiri sidang perkara dugaan pencemaran nama baik. Razman merupakan terdakwa dalam perkara itu, sedangkan Hotman dijadwalkan menjadi saksi.
ADVERTISEMENT
Hotman Paris Hutapea tidak bisa menghadiri persidangan karena sakit yang ia derita. Hotman menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Razman Nasution memperkirakan Hotman harus berjuang melawan penyakit yang cukup berat.
"Yang di-posting mungkin liver, di luar itu mungkin ada yang lain. Coba Anda dengerin suara dia, sesak. Dengerin, jam 3 subuh. Artinya apa? Ada tiga kemungkinan, jantung, ginjal, atau lambung," kata Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (27/2).
Razman Arif Nasution dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Nasution, PN Jakarta Utara, Kamis (27/2). Foto: Giovanni/kumparan

Razman Nasution Harap Hotman Paris Hutapea Bisa Hadiri Sidang

Akhirnya, sidang perkara dugaan pencemaran nama baik ditunda hingga minggu depan. Razman Nasution harap Hotman Paris Hutapea bisa menghadiri persidangan. Apabila belum bisa hadiri sidang, Razman berhap persoalannya ditutup.
ADVERTISEMENT
"Kalau minggu depan enggak datang juga, apa yang harus disikapi? Kami berharap kalau minggu depan enggak datang, di-close aja, kan, begitu. Seperti kasus Nikita Mirzani, kan," tutur Razman.
Razman berharap agar Hotman bisa mempersiapkan diri apabila akhirnya menhghadiri persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik.
"Kalau kita nanti bertanya terlalu keras, tiba-tiba dia pingsan, jadi persoalan lagi. Sementara kita mau pembuktian," ucapnya.
Pengacara Razman Atif Nasution di Polres Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Razman Nasution mengatakan, tidak mungkin proses persidangan harus menunggu agar Hotman Paris pulih betul dari penyakitnya.
"Masa kita tunggu sampai dia pulih sehat-sehatnya. Atau dibacakan saja kesaksian dia. Kan ada, diatur gitu. Nah, dokumen-dokumen itu sudah diatur," ujar Razman.
Razman menjadi terdakwa bersama mantan asisten Hotman, Iqlima Kim. Keduanya didakwa pasal kumulatif.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan pertama, Razman dan Iqlima dinilai terbukti melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Razman dan Iqlima dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT