Hud Filbert Beli Ekstasi Lewat Rekannya Seharga Rp 400 ribu

17 April 2023 12:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktor Hud Filbert ditunjukkan ke publik usai ditangkap terkait kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (17/4/2023). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Aktor Hud Filbert ditunjukkan ke publik usai ditangkap terkait kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (17/4/2023). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih terus mendalami kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor Hud Filbert. Hud bersama enam orang rekannya MR, K, HIF, RD, GA dan W, telah diamankan oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Polisi mengamankan satu buah alat isap sabu beserta sisa pakai seberat 0,17 gram dan seperempat butir ekstasi. Hud dan rekan-rekannya menggunakan barang haram tersebut untuk pesta narkoba.
Hud Filbert hanya ikut serta dalam pesta narkoba itu. Akan tetapi, rupanya Hud membeli satu butir ekstasi.
Suasana rilis aktor Hud Filbert ditunjukkan ke publik terkait kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (17/4/2023). Foto: Agus Apriyanto
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jakbar Kombes Pol M Syahduddi. Kata Syahduddi, Hud memberikan uang kepada MR untuk dibelikan ekstasi.
"Pengakuan dari MR bahwa yang bersangkutan bisa memberikan narkoba jenis ekstasi dan kepada saudara HIF. Dengan menggunakan uang milik HI," kata Syahduddi.
Syahduddi kemudian menerangkan bahwa MR membeli ekstasi dengan harga Rp 400 ribu. Ekstasi tersebut didapat dari seseorang yang masuk dalam DPO.
Aktor Hud Filbert ditunjukkan ke publik usai ditangkap terkait kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (17/4/2023). Foto: Agus Apriyanto
"1 butir narkotika jenis ekstasi dari holllower yang berstatus sebagai DPO dengan harga 1 butir ekstasi seharga 400 ribu," tukasnya.
ADVERTISEMENT
Syahduddi mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Termasuk kemungkinan keterlibatan public figure lain di kasus itu.
"Kalau ini sudah dapat mungkin bisa kita kembangkan ke arah sana," tandasnya.
Terhadap ke tujuh pelaku dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.