Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Hukuman Andika 'The Titans' Tersisa 3 Bulan Penjara
28 Juli 2017 15:46 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Sejak ditangkap pada Februari 2017 atas kasus kepemilikan narkoba jenis tembakau gorila, salah satu personel grup band The Titans, Andika Naliputra Wirahardja, diamankan pihak Polrestabes Bandung.
ADVERTISEMENT
Selama kurang lebih 5 bulan menjalani proses hukum, akhirnya majelis hakim memvonis Andika dengan hukuman kurangan penjara selama 8 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Andika dihukum 1 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk dikonsumsi secara pribadi. Menjatuhkan pidana, dengan pidana selama delapan bulan," ujar Hakim Ketua, Daryanto, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir Antara.
Keyboardist The Titans ini terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A jo Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 35/2009, tentang Narkotika jo Peraturan Menkes Nomor 2/2017, tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Atas putusan tersebut, eks personel Peterpan itu melalui penasihat hukumnya langsung menerima putusan tersebut. Sementara pihak JPU menyatakan untuk melakukan pikir-pikir.
Sehingga, jika dikurangi masa tahanan Andika selama proses hukum yang dilakukan sejak Februari lalu, maka ia hanya menjalani sisa masa hukuman tiga bulan.
Sebelum membacakan vonis, hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan.
Hal yang memberatkan, Andika dianggap tidak membantu program pemerintah yang tengah gencar dalam memberantas narkoba. Sementara yang meringankan adalah sikapnya yang sopan, belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatan, dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Ditemui usai persidangan, melalui kuasa hukumnya, Mursal Sanjaya, Andika mengaku menyesal telah mengkonsumsi barang haram tersebut. Ia pun meminta maaf kepada seluruh penggemar.
ADVERTISEMENT
"Saya kuasa hukum mewakili Andika, memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga, rekan-rekan, dan para penggemar. Apa yang telah terjadi pada Andika jangan ditiru," kata Mursal.
Sebelumnya, Andika ditangkap personel Satnarkoba Polrestabes Bandung di rumahnya di Jalan Sarikaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Selasa (21/2) lalu. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus tembakau gorilla.