Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ibra Azhari Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu Seberat 0,21 Gram
8 Januari 2024 16:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keduanya ditangkap usai menggunakan barang haram tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,21 gram.
"Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram serta satu paket alat isap sabu," ungkap Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, di kantornya, Senin (8/1).
Setelahnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Dari keterangan NDY, polisi kemudian melakukan penggeledahan ke rumah kekasih Ibra itu.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah NDY, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain.
"Berupa satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 unit timbangan digital timbangan digital," ungkap Syahdudi.
"Kemudian 5 butir obat keras jenis Alprazolam dan satu set alat isap sabu," tambahnya.
Dari situ, polisi terus melakukan pengembangan. Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap penjual sabu untuk Ibra Azhari yang berinisial ADR dan RIZ.
ADVERTISEMENT
Keduanya ditangkap di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 10,93 gram.
"Kemudian 3 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,21 gram. Satu bungkus koran berisi narkotika jenis ganja dengan berat 21,10 gram. Satu bungkus kertas cokelat narkotika jenis ganja dengan berat 4,26 gram," tandasnya.
Terhadap keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ibra Azhari dan NDY dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud Rp 8 miliar rupiah," tutup Syahdudi.
ADVERTISEMENT