Ibra Azhari Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu Seberat 0,21 Gram

8 Januari 2024 16:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jakarta Barat, M Syahduddi, saat konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika terhadap Ibra Azhari di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (8/1/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jakarta Barat, M Syahduddi, saat konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika terhadap Ibra Azhari di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (8/1/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Ibra Azhari ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena penyalahgunaan narkoba pada Kamis (4/1) lalu. Ibra diamankan bersama kekasihnya, NDY, di sebuah apartemen di Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Keduanya ditangkap usai menggunakan barang haram tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,21 gram.
"Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram serta satu paket alat isap sabu," ungkap Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, di kantornya, Senin (8/1).
Kapolres Jakarta Barat, M Syahduddi, saat konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika terhadap Ibra Azhari di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (8/1/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Setelahnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Dari keterangan NDY, polisi kemudian melakukan penggeledahan ke rumah kekasih Ibra itu.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah NDY, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain.
"Berupa satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 unit timbangan digital timbangan digital," ungkap Syahdudi.
"Kemudian 5 butir obat keras jenis Alprazolam dan satu set alat isap sabu," tambahnya.
Kapolres Jakarta Barat, M Syahduddi, saat konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika terhadap Ibra Azhari di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (8/1/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Dari situ, polisi terus melakukan pengembangan. Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap penjual sabu untuk Ibra Azhari yang berinisial ADR dan RIZ.
ADVERTISEMENT
Keduanya ditangkap di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 10,93 gram.
"Kemudian 3 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,21 gram. Satu bungkus koran berisi narkotika jenis ganja dengan berat 21,10 gram. Satu bungkus kertas cokelat narkotika jenis ganja dengan berat 4,26 gram," tandasnya.
Terhadap keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ibra Azhari dan NDY dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud Rp 8 miliar rupiah," tutup Syahdudi.
ADVERTISEMENT