Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ibra Azhari Kerap Tersangkut Narkoba, Polisi Upayakan Sanksi Hukum Lebih Berat
8 Januari 2024 16:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Karena memang terhadap orang yang sudah beberapa kali terlibat masalah hukum narkoba, kita akan mengupayakan sanksi hukum yang lebih berat daripada proses hukum sebelumnya," kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/1).
Alasan Ibra Azhari Pakai Narkoba
Ibra sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"(Hukuman) paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud Rp 8 miliar," tutur Syahduddi.
ADVERTISEMENT
Syahduddi mengatakan Ibra menggunakan narkoba karena ada permasalahan rumah tangga. Ibra, kata dia, kembali menggunakan barang haram tersebut setelah bebas dari penjara pada November 2023.
"Sudah lama tidak mendapat nafkah. Yang bersangkutan sebagai pengguna aktif," ucap Syahduddi.
Ketika disinggung apakah Ibra akan direhabilitasi, Syahduddi mengungkapkan bahwa pihaknya mengedepankan proses hukum.
"Semua petunjuk ataupun bukti-bukti yang mengarah kepada keterlibatan Ibra juga cukup kuat untuk kita lakukan proses hukum," ujarnya.
Selain Ibra, polisi telah menetapkan NDY yang merupakan kekasih Ibra sebagai tersangka. Ibra dan NDY diamankan di sebuah apartemen di Tangerang Selatan.
Saat itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,21 gram yang merupakan bekas pakai. Selain itu, polisi menyita satu paket alat isap sabu.
Polisi kemudian menggeledah rumah NDY dan menemukan sejumlah barang bukti lain.
ADVERTISEMENT
"Berupa satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 unit timbangan digital timbangan digital. Kemudian 5 butir obat keras jenis Alprazolam dan satu set alat isap sabu," kata Syahduddi.
Polisi juga berhasil menangkap penjual sabu untuk Ibra yang berinisial ADR dan RIZ. Keduanya ditangkap di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 10,93 gram.
"Kemudian 3 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,21 gram. Satu bungkus koran berisi narkotika jenis ganja dengan berat 21,10 gram. Satu bungkus kertas cokelat narkotika jenis ganja dengan berat 4,26 gram," ucap Syahduddi.