Ibra Azhari Pakai Narkoba karena Ada Persoalan Rumah Tangga

8 Januari 2024 16:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jakarta Barat, M Syahduddi, saat konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika terhadap Ibra Azhari di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (8/1/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jakarta Barat, M Syahduddi, saat konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika terhadap Ibra Azhari di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (8/1/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Aktor Ibra Azhari menggunakan narkoba karena ada permasalahan rumah tangga. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi.
ADVERTISEMENT
"Alasannya motif saudara IBR menggunakan narkotika adalah karena yang bersangkutan mengaku sedang memiliki permasalahan rumah tangga sudah lama tidak mendapat nafkah," kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/1).
Ibra Azhari tidak menggunakan narkoba itu seorang diri. Akan tetapi bersama kekasihnya, NDY, yang juga terjerat kasus tersebut.
"Sehingga melampiaskan permasalahan tersebut dengan menggunakan narkotika jenis sabu bersama dengan perempuan yang dia akui sebagai pacarnya," tutur Syahduddi.
Kapolres Jakarta Barat, M Syahduddi, saat konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika terhadap Ibra Azhari di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (8/1/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Ibra mengaku sudah dua tahun berpacaran dengan NDY. Kata Syahduddi, Ibra dan NDY sudah seringkali menggunakan barang haram itu bersama-sama.
"Mereka sudah dua tahun berpacaran dan informasinya sudah sering menggunakan narkotika bersama," ucap Syahduddi.
Syahduddi menambahkan Ibra dan NDY menggunakan narkoba sejak Ibra menyelesaikan masa tahanannya pada November 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
"Sekarang tidak sampai dua bulan sudah tertangkap kembali ketika diamankan bersama pacarnya sejak keluar dari penjara dia menggunakan narkotika tersebut," ujarnya.
Kapolres Jakarta Barat, M Syahduddi, saat konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika terhadap Ibra Azhari di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (8/1/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto

Ibra Azhari Sudah Ditetapkan Tersangka Narkoba

Ibra Azhari dan NDY sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud Rp 8 miliar," kata Syahduddi.