Ibu Terdakwa Penjarahan Rumah Sujud dan Minta Maaf kepada Uya Kuya

4 Desember 2025 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ibu Terdakwa Penjarahan Rumah Sujud dan Minta Maaf kepada Uya Kuya
Ibu dari terdakwa penjarahan rumah sujud dan menyampaikan permintaan maaf kepada uya Kuya. Simak berita lengkapnya di sini.
kumparanHITS
Anggota Komisi IX DPR Uya Kuya usai sidang putusan MKD terkait status keanggotaannya di DPR RI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi IX DPR Uya Kuya usai sidang putusan MKD terkait status keanggotaannya di DPR RI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan penjarahan rumah artis sekaligus anggota DPR RI, Uya Kuya, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (3/12). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi korban yaitu Uya Kuya dan keluarganya.
ADVERTISEMENT
Momen emosional tersaji dalam persidangan kali ini, ketika Uya Kuya dicegat oleh orang tua para terdakwa usai memberikan kesaksian. Mereka menunduk, dan menggenggam tangan Uya sebagai gestur mohon ampun bagi anak-anak mereka.
Seorang ibu dari terdakwa bahkan terlihat menangis di hadapan Uya. Ia memohon agar anaknya yang sudah ditahan selama tiga bulan diberikan keringanan hukuman karena alasan kesehatan.
"Maafin anak saya, Pak. Anak saya kasihan di rumah, punya penyakit. Sudah tiga bulan ditahan, maafkan anak saya," ujar ibu itu sambil menangis memegang tangan Uya.
Pasangan artis Uya Kuya dan istrinya Astrid saat memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (25/05/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Uya Kuya berusaha menenangkan ibu itu. Uya menyebut sudah memaafkan anaknya, tetapi ia tidak memiliki wewenang untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
"Saya sudah maafkan dari awal. Selanjutnya biar diserahkan ke pihak berwenang. Saya tidak punya kuasa apa-apa. Saya bukan hakim, saya bukan jaksa," tutur Uya.
ADVERTISEMENT
"Ya Allah Bapak orang baik. Saya sering lihat bapak di televisi," sambung sang ibu.
Untuk meredakan suasana yang kian emosional, Uya menutup percakapan itu dengan gestur bersahabat. "Nanti kapan-kapan kita main ke rumah, Ibu ya," tutur Uya sambil menepuk pundak ibu tersebut.
Warga melihat kondisi rumah Anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

Sidang ini adalah lanjutan dari kasus dugaan penjarahan rumah Uya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 30 Agustus lalu. Ada tiga terdakwa yaitu Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, dan Warda Wahdatullah.
Berdasarkan dakwaan JPU, Warda mengajak Anisa ke rumah Uya saat itu sedang dipenuhi massa yang diduga hendak menjarah. Setibanya di lokasi, mereka bertemu Reval yang kesulitan menggotong sebuah televisi LG berukuran 60 inci keluar dari rumah Uya.
ADVERTISEMENT
Mereka pun menggotong televisi bersama-sama dan hendak menjualnya ke kawasan Banjir Kanal Timur. Namun aksi mereka digagalkan Satreskrim Polres Jakarta Timur, pada 8 September 2025.
Para terdakwa kini menghadapi ancaman pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu.