Ibunda Angbeen Rishi Laporkan Mantan Suami Terkait Dugaan Mafia Tanah

4 November 2022 10:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Angbeen Rishi. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Angbeen Rishi. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
ADVERTISEMENT
Ibunda Angbeen Rishi, Yulia, membuat laporan kepolisian terkait kasus dugaan mafia tanah. Didampingi kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak, ibu mertua Adly Fairuz itu melaporkan mantan suaminya sendiri, Tommy Rishi, ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (3/11).
ADVERTISEMENT
Kamarudin mengatakan, Tommy selaku terlapor diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik yaitu berupa membuat surat kuasa jual yang diduga isinya palsu.
Surat kuasa jual itu sendiri berkaitan dengan dua aset properti berupa rumah milik Yulia senilai total Rp 160 miliar.
"Klien saya tidak pernah buat kuasa jual secara notaris yang dimaksud dan notarisnya pun tidak pernah dikenal oleh kliennya, ilegal," kata Kamarudin.
Ibunda Angbeen Rishi, Yulia laporkan mantan suami terkait dugaan mafia tanah di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (3/11). Foto: Giovanni/kumparan
Kata Kamarudin, Tommy juga diduga telah membuat akta jual beli palsu. Padahal, ibunda Angbeen Rishi selama ini tidak pernah menandatangani surat tersebut.
"Ada dua surat kuasa jual, ada dua akta jual beli palsu. Akibat palsu ini, terjadi peralihan kepemilikan, yang tadinya atas nama klien ibu saya, berubah jadi atas nama orang lain," ujar Kamarudin.
ADVERTISEMENT
"Ajaibnya, pelaku ini menjual kepada karyawannya, karyawannya saya investigasi gajinya Rp 6 juta per bulan. Dengan gaji Rp 6 juta per bulan bisa beli aset dua unit seharga Rp 160 miliar. Satu rumah seharga Rp 60 miliar, satu rumah lagi Rp 100 miliar," lanjutnya.
Tak sampai di situ, Tommy juga berupaya melegitimasi tindakannya tersebut dengan memasukkan gugatan untuk Yulia. Kendati demikian, Yulia mengaku tak tahu dirinya digugat oleh sang mantan suami.
Ibunda Angbeen Rishi, Yulia laporkan mantan suami terkait dugaan mafia tanah di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (3/11). Foto: Giovanni/kumparan
Kamarudin menduga Tommy sengaja menggunakan alamat palsu. Sehingga Yulia tidak bisa memenuhi panggilan pihak persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Akan tetapi, pihak pengadilan justru menerima gugatan penggugat dalam perkara tersebut. Proses persidangan juga berjalan dalam kurun waktu yang amat singkat.
ADVERTISEMENT
"Baru didaftarin, langsung pembuktian, langsung putusan. Ajaib, toh? Inilah yang kita sebut dengan mafia peradilan. Nah, bagaimana caranya menggugat seseorang dengan alamat palsu, memasukkan keterangan palsu, kemudian daftar bukti yang palsu, akta jual beli palsu, dia melegitimasi perbuatan jahatnya itu dan diterima hakim pula," ujarnya.
Kamarudin mengeklaim pihaknya sudah memiliki cukup bukti. Oleh karena itu, dia berharap proses hukum bisa berjalan dengan cepat.
"Buktinya ada satu bundel tadi, maka saya laporkan ke SPKT Bareskrim Polri karena buktinya ada banyak, artinya perkara sudah matang, tinggal tangkap aja," ungkapnya.
Adly Fairuz dan Angbeen Rishi. Foto: Instagram/@adlyfayruz
Dalam kesempatan yang sama, Yulia mengatakan bahwa lewat perkara itu dirinya hanya berusaha mencari keadilan. Apalagi dugaan tindakan tersebut dilakukan sejak 2013 lalu.
ADVERTISEMENT
"Saya ngalamin ini 2013. Saya berharap bisa selesai secara kekeluargaan. Kita, kan, lebih enak selesai baik-baik. Tapi, saya mengalami jalan buntu. Sudah saya konsultasi sama Abang," ucap Yulia.
Yulia mengatakan, sebagai orang awam, dirinya benar-benar tak memahami apa yang dialaminya beberapa waktu lalu. Termasuk soal gugatan yang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Saya mencari keadilan ini momen pas, ketemu Abang Kamarudin, sudah cukup lama mencari keadilan ini. Saat ini saya terima kasih dibantu Kamarudin. Buat saya sudah lega," kata Yulia.
Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/B/0635/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Tommy Rishi dan kawan-kawan dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP dan Pasal 242 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
ADVERTISEMENT