Ibunda Iba dengan Kondisi Gaga Muhammad: Masih Muda, tapi Harus Dipenjara

9 Februari 2022 14:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Gaga Muhammad tengah menjalani hukuman usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 Juta terkait kasus kecelakaan bersama Laura Anna. Denda itu diganti dengan masa kurungan 2 bulan penjara jika tidak dibayarkan.
ADVERTISEMENT
Ibunda Gaga, Janariyah, mengaku merasa iba dengan kondisi sang anak yang saat ini harus berada di balik jeruji besi. Ia menilai Gaga masih terlalu muda untuk menghabiskan waktunya di dalam bui.
"Ya, enggak enak pasti, ya. Dengan kondisi masih muda, masih asyik bermain, tapi dia sudah harus berada di balik jeruji," ungkap Janariyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2).
Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah (tengah), di PN Jakarta Timur, Selasa (28/12). Foto: Giovanni/kumparan
Sebagai seorang ibu, Janariyah tetap memberikan dukungan kepada sang anak agar kuat menerima hukuman yang harus dijalaninya saat ini. Janariyah juga meminta Gaga untuk ikhlas menjalani semuanya.
"Tante hanya bilang ke Gaga, 'Gaga, kamu harus ikhlas menerima. Kalau ada kebenaran di pihak kamu, insyaallah, 4,5 tahun itu tidak akan sampai ke sana.' Saya bilang, 'Sudah, jalani aja. Kita tidak tahu, di perjalanan ada mukjizat, Allah datang,'" bebernya.
ADVERTISEMENT
"Semoga Gaga lebih ikhlas ajalah untuk menerima. Ini semua ujian. Dan cobaan itu bentuk kasih sayang Allah buat dirinya," tambah Janariyah.
Saat ini keluarga Gaga Muhammad telah resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim untuk Gaga. Janariyah pun mengaku ikhlas menanti jawaban dari hasil bandingnya tersebut.
"Yang penting, usaha dulu. Diterima atau enggak, itu nanti," pungkasnya.
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Foto: Ronny
Mengilas balik, putusan hakim dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat terhadap Laura Edelenyi itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut Gaga dengan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Gaga Muhammad dituntut dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Gaga terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan. Yakni kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga membuat Laura Anna lumpuh dan trauma.
ADVERTISEMENT
Vonis dan tuntutan terhadap Gaga Muhammad hampir mendekati maksimal. Sebab, ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah 5 tahun penjara.