Ibunda Jelang Sidang Vonis Adam Deni: Saya Ingin Anakku Pulang

28 Juni 2022 15:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Adam Deni saat menajalani sidang lanjutan terkait kasus dugaaan UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022). Foto: Ronny/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Adam Deni saat menajalani sidang lanjutan terkait kasus dugaaan UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022). Foto: Ronny/kumparan
ADVERTISEMENT
Adam Deni menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Selasa (28/6). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Adam tiba sekitar pukul 14.30 WIB. Saat tiba di Pengadilan, dia langsung diarahkan untuk menunggu di ruang tunggu tahanan. Ibunda Adam, Susiani, tampak setia mendampingi putranya.
Susiani pun berharap hasil yang terbaik di persidangan nanti. Dia berharap hakim bisa melihat fakta-fakta dalam persidangan dan memberikan putusan seadil-adilnya.
"Keputusannya adil untuk anak saya dari awal kan teman-teman mengikuti fakta persidangannya seperti apa. Hakim, kan, wakil Tuhan, ya, saya harap bisa bekerja dengan hati nuraninya," ujarnya.
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) memeluk orang tuanya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Susiani mengaku ingin melihat Adam sebagai anak satu-satunya bisa kembali pulang ke rumah dan berkumpul bersama dengannya.
"Harapannya seorang ibu, penginnya anak saya pulang tapi sepertinya enggak mungkin tapi enggak tahu, ya, maksudnya, kan, bisa saja ada mukjizat," ujarnya dengan nada sendu.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Susiani juga banyak bercerita dengan Adam sebelum sidang vonis dimulai. Kata Susiani, Adam hanya meminta doa darinya.
"Kita selalu saling support, dia minta 'doain, ya, mah', doa seorang ibu, kan, terus menerus, kita harap yang terbaik," pungkasnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Adam dan Ni Made dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan.
Pegiat media sosial Adam Deni saat sidang tuntutan atas kasus dugaan pengunggahan dokumen tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
Dalam tuntutan JPU, Adam dan Ni Made dinilai terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan memindahkan dokumen elektronik milik Sahroni yang sifatnya rahasia.
Adam dan Ni Made dinilai telah melanggar ketentuan dalam Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT