Ibunda Shock Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara: Saya Yakin Anak Saya Benar

30 Mei 2022 18:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegiat media sosial Adam Deni tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Pegiat media sosial Adam Deni tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Pegiat media sosial Adam Deni dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan penjara atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang berawal dari laporan Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan itu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5).
Susiani, ibunda Adam Deni, mengaku terkejut mendengar tuntutan JPU. Ia sampai menangis terus-menerus usai memeluk putranya setelah sidang.
Pegiat media sosial Adam Deni memeluk ibunya usai sidang tuntutan atas kasus dugaan pengunggahan dokumen tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
"Shock banget, sampai lemas. Saya enggak nyangka, UU ITE sampai segitu tinggi tuntutannya," ujar Susiani usai sidang tuntutan.
Lebih lanjut, Susiani mengaku kini hanya bisa berdoa dan berharap agar Adam Deni kuat menghadapi tuntutan terhadapnya. Ia pun bakal terus mendukung dan meyakini bahwa putranya tak bersalah.
"Saya bisa berdoa aja anak saya dikuatkan. Saya selalu mendukung. Saya yakin, anak saya benar," ucapnya.
Terdakwa Adam Deni saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022). Foto: Ronny/kumparan
"Pokoknya, kita selalu support, kita doain yang terbaik untuk Adam," tambah Susiani.
ADVERTISEMENT
Seperti telah diberitakan, JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim agar memutus Adam Deni bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dalam dakwaan primer, Adam Deni dinilai telah melanggar ketentuan dalam Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.