Ibunda Shock Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara: Saya Yakin Anak Saya Benar
·waktu baca 2 menit

Pegiat media sosial Adam Deni dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan penjara atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang berawal dari laporan Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan itu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5).
Susiani, ibunda Adam Deni, mengaku terkejut mendengar tuntutan JPU. Ia sampai menangis terus-menerus usai memeluk putranya setelah sidang.
"Shock banget, sampai lemas. Saya enggak nyangka, UU ITE sampai segitu tinggi tuntutannya," ujar Susiani usai sidang tuntutan.
Lebih lanjut, Susiani mengaku kini hanya bisa berdoa dan berharap agar Adam Deni kuat menghadapi tuntutan terhadapnya. Ia pun bakal terus mendukung dan meyakini bahwa putranya tak bersalah.
"Saya bisa berdoa aja anak saya dikuatkan. Saya selalu mendukung. Saya yakin, anak saya benar," ucapnya.
"Pokoknya, kita selalu support, kita doain yang terbaik untuk Adam," tambah Susiani.
Seperti telah diberitakan, JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim agar memutus Adam Deni bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dalam dakwaan primer, Adam Deni dinilai telah melanggar ketentuan dalam Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
