Iko Uwais dan Pelapor Sepakat Cabut Laporan Polisi

12 Juli 2022 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Iko Uwais. Foto: Prabarini Kartika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Iko Uwais. Foto: Prabarini Kartika/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aktor Iko Uwais dan Rudi sepakat untuk mencabut laporan polisi. Rudi sebelumnya melaporkan Iko atas dugaan penganiayaan. Laporan itu dimasukkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni lalu.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Iko Uwais melaporkan balik Rudi atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik. Pria 39 tahun itu memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6) dini hari.
Iko Uwais Foto: Munady

Iko Uwais dan Rudi Putuskan Cabut Laporan Polisi

Iko Uwais dan Rudi memutuskan mencabut laporan setelah keduanya menjalani mediasi di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (11/7). Dalam proses mediasi, mereka sepakat untuk berdamai.
“Jadi, saya sampaikan ada laporan di Polres Metro Bekasi Kota di mana terlapornya adalah saudara Iko Uwais, ini dicabut oleh pelapornya, saudara Rudi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/7).
“Demikian juga laporan di Polda Metro yang dilakukan oleh saudara Iko Uwais terhadap saudara Rudi ini juga dicabut," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Zulpan mengatakan, Iko dan Rudi juga sudah melengkapi persyaratan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di halaman Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Karena sudah terjadi perdamaian, Zulpan menyatakan, proses hukum terkait laporan dari Rudi terhadap Iko dan Firmansyah tidak dilanjutkan.
"Kasus ini tidak dinaikan ke tahap berikutnya karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang berperkara," ucap Zulpan.
Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Iko dan kakaknya, Firmansyah, sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan. Kendati demikian, belum ada tersangka dalam kasus itu.
"Posisi perkara tindak pidana pengeroyokan dengan pelapor RD sudah naik ke penyidikan," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (30/6).