Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Iko Uwais Masih Berstatus sebagai Saksi Usai Diperiksa soal Kasus Penganiayaan
17 Juni 2022 21:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bintang film The Raid itu diperiksa oleh Kasat Reskrim Kompol Ivan Aditira. Ivan mengatakan, Iko dicecar 14 pertanyaan dan sang kakak, Firmansyah, diajukan 13 pertanyaan.
Ivan turut menjelaskan mengenai status Iko dan Firmansyah saat ini. Ternyata, Iko belum menjadi tersangka.
"Status saudara Iko dan Firmansyah masih saksi terkait peristiwa yang dilaporkan saudara R," ungkap Ivan saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota.
Ivan menjelaskan bahwa pemeriksaan masih akan berlanjut. Artinya, Iko belum bisa dipastikan menjadi tersangka dalam waktu dekat.
"Mekanismenya setelah ini kita akan melakukan analisa terhadap saksi-saksi. Apabila ditemukan peristiwa tindak pidananya maka kita akan gelar perkara, panggilan berikutnya nanti akan berproses," tuturnya.
Iko Uwais sendiri enggan memberi tahu apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik. Menurutnya, hal itu tidak elok disampaikan dihadapan umum.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu kan dari tim (kepolisian) di ini. Jadi, tidak bisa kita sampaikan. Terima kasih," kata Iko Uwais.
Saat ditanyai mengenai apakah ia siap menjadi tersangka, Iko tidak menjawab dan langsung pergi menuju mobilnya. Hadir sekitar pukul 17.30, Iko pergi pukul 20.45 setelah diperiksa kurang lebih dua jam.
Dikatakan bahwa Iko seharusnya membayar Rp 300 juta. Namun, ia hanya membayar Rp 150 juta dan saat ditagih, Rudi justru dianiaya.
Iko Uwais juga balik melaporkan Rudi dengan dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik. Dari versi Iko, dikatakan bahwa Rudi memutarbalik fakta.
ADVERTISEMENT