Ikut Demo Kawal Putusan MK, Joko Anwar: Bersuara di Media Sosial Enggak Cukup

22 Agustus 2024 12:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sutradara, Joko Anwar. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Sutradara, Joko Anwar. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Sutradara Joko Anwar ikut dalam aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8) siang ini. Joko Anwar turut dalam pergerakan mengawal putusan MK yang rencananya akan dianulir baleg DPR.
ADVERTISEMENT
Menurut Joko Anwar, apa yang diputuskan oleh DPR hari ini bisa berdampak pada tatanan sosial ke depannya.
"Apa gunanya kita bisa hidup dengan baik dan berkecukupan, tapi tatanan kita hancur. Tentu dampaknya ini jangka panjang. Ke depannya bisa seperti apa? Mengerikan kalau membayangkan penguasa bisa berbuat apa saja demi apa pun yang mereka mau," kata Joko Anwar.
Demonstran memasang spanduk di depan gedung parlemen saat menuntut RUU Pilkada di Jakarta, Kamis (22/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sutradara film Siksa Kubur itu menempatkan diri sebagai warga sipil yang sudah muak dengan pemerintah.
"Saya sebagai warga sipil aja, secara hati nurani kita merasa sudah kelewatan ya. Para penguasa sudah vulgar banget menggunakan perkakas hukum untuk melenggangkan yang mereka mau," tutur Joko Anwar.
Selama ini, Joko Anwar dikenal sebagai salah satu yang lantang mengkritik kebijakan pemerintah di media sosial. Namun, untuk fenomena kali ini, Joko Anwar menyebut media sosial tidaklah cukup.
ADVERTISEMENT
"Jadi butuh secara fisik berkumpul sesama masyarakat sipil mulai dari buruh, mahasiswa dan siapa aja untuk menunjukkan masyarakat masih ada, rakyat masih ada, penguasa tidak bisa dengan seenaknya berbuat sesuka mereka," jelas Joko Anwar.
Massa aksi selamatkan demokrasi melakukan orasi di depan Gedung MK di Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakpus, Kamis (22/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ada beberapa tuntutan yang dibawa Joko Anwar bersama rekan sineas lainnya dalam demo hari ini.
"Ada beberapa tuntutan. Pertama, supaya DPR tidak mengganggu putusan MK yang seharusnya sudah final, yaitu putusan MK Nomor 60 tahun 2024 tentang threshold untuk calon Pilkada," ucap Joko Anwar.
Sutradara Pintu Terlarang itu juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70 PUU-XXII/2024 tentang batas umur pencalonan kepala daerah.
"Ini bukan soal Pilkada aja, cuman kita muaknya ketika isu Pilkada ini. Ya, ini untuk nunjukkin untuk cukup lah kita dipermainkan dan dianggap tidak ada," tutup Joko Anwar.
ADVERTISEMENT