Imbas dari Acara Lamaran Atta-Aurel, RCTI Dapat Peringatan Keras dari KPI
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tiga program itu disiarkan dengan waktu yang berdekatan. Silet: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran pada pukul 08.59 – 10.29 WIB, Barista: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran pada pukul 10.29 – 11.31 WIB, dan Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran pada pukul 12.34 – 15.54 WIB.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kemudian menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas penyiaran tiga program itu. KPI kemudian memanggil pihak RCTI pada tanggal 15 Maret lalu.
Usai pertemuan itu, KPI melakukan rapat dewan pleno untuk menentukan hasil pertemuan. Setelahnya, KPI mengeluarkan beberapa pernyataan.
Dalam keterangan resmi di situs KPI, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menilai bahwa lembaga penyiaran wajib menaati ketentuan tugas, fungsi, serta tanggung jawabnya yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan.
ADVERTISEMENT
“Bahwa suatu program siaran yang memuat kehidupan pribadi, yang mengangkat satu tema khusus, agar tetap menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural,” kata Agung.
Kemudian, Agung mengatakan bahwa suatu program siaran harus juga memperhatikan kemanfaatan dan kepentingan publik. Hal ini, lanjut Agung, merupakan pertimbangan utama dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, agar tidak menjadi polemik di masyarakat atau publik.
Kemudian, di tengah masa pandemi ini, lembaga penyiaran harus ikut aktif menjaga suasana yang kondusif di masyarakat pada masa pandemi COVID-19. Dalam hal ini KPI mengapresiasi upaya stasiun televisi dalam menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
“Komisi Penyiaran Indonesia mengapresiasi ketaatan lembaga penyiaran yang tetap konsisten menerapkan protokoler kesehatan (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) dalam setiap program siarannya,” tukasnya.
Meski demikian, KPI memberikan peringatan keras terhadap pihak RCTI, terkait penayangan program lamaran tersebut. Hal ini sesuai dengan rapat pleno yang dilakukan setelah pertemuan dengan pihak RCTI.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan kewenangan, tugas, dan kewajibannya, hasil pleno yang dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Maret 2021, KPI Pusat memutuskan memberikan PERINGATAN KERAS KEPADA RCTI,” ucapnya.
Agung kemudian menegaskan bahwa peringatan keras ini perlu menjadi perhatian bagi lembaga penyiaran lain. Hal itu agar ke depannya bisa lebih mengutamakan kemanfaatan dan kepentingan publik dalam memproduksi dan/atau menyiarkan tema khusus dari sisi durasi, konteks serta muatannya.
“Sehingga hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang beragam atas penggunaan frekuensi radio di ranah publik dapat terpenuhi dengan baik,” pungkasnya.