news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Inara Gugat Cerai Virgoun, Minta Nafkah Hadhanah dan Anak Rp 110 Juta per Bulan

23 Mei 2023 15:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Inara Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Inara Foto: Munady
ADVERTISEMENT
Inara Rusli meminta nafkah hadhanah dan anak Rp 110 juta per bulan untuk ketiga anaknya kepada suaminya, Virgoun.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, ketika dikonfirmasi kumparan, Selasa (23/5).
"Nafkah hadhanah dan nafkah anak Rp 110 juta/ bulan sampai 3 anaknya masing-masing genap usia 21 tahun," kata Arjana.
Inara Rusli laporkan Virgoun dan Tenri Anisa terkait perzinaan, Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (10/5). Foto: Giovanni/kumparan
Ketika disinggung mengenai alasan Inara meminta nafkah sebesar itu, Arjana menyebut bahwa Virgoun memiliki pemasukan yang besar.
"Beliau penghasilannya besar kok, 200 juta lebih. (Penghasilan) dari royalti," ucap Arjana.
Karena itu, Arjana yakin bahwa Virgoun bisa memenuhi permintaan nafkah dari Inara. "Yakin sekali 1000%," ujarnya.
Kuasa Hukum Inara Rusli Arjana Bagaskara (kiri) dan Mulkan Let Let (kanan) di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Sidang Cerai Inara Rusli dan Virgoun

Meski begitu, Arjana enggan mengungkapkan mengenai alasan spesifik Inara mengajukan gugatan cerai. "Nanti saja setelah sidang, ya," ujarnya.
Inara mendaftarkan gugatan cerai lewat kuasa hukumnya pada Senin (22/5). Gugatan itu terdaftar dengan nomor1662/Pdt.G/2023/PAJB.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan cerai itu, Arjana menuturkan bahwa pihak Inara mengajukan sebanyak 7 tuntutan.
Rencananya, sidang cerai perdana antara Inara dan Virgoun bakal digelar pada 31 Mei mendatang pada sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Virgoun dan Inara. Foto: Munady
Berikut rincian 7 poin tuntutan Inara Rusli dalam gugatan cerainya:
1. Cerai Gugat (Pasal 77 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam).
2. Provisi:
a. pisah tinggal dalam satu rumah, nafkah yang harus ditanggung suami selama berlangsungnya gugatan a quo.
b. pemeliharaan dan pendidikan 3 (tiga) anak (lala, ali, dan along), dan.
c. pemeliharaan rumah, dll (Pasal 136 Kompilasi Hukum Islam jo. pasal 24 Peraturan Pemerintah NO. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU NO. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).
ADVERTISEMENT
d. dll.
3. Hak Asuh Anak.
4. Harta Gono-gini/Harta Bersama (Pasal 85 dan 91 Kompilasi Hukum Islam).
5. Nafkah Hadhanah Dan Nafkah Anak.
6. Nafkah Iddah; dan
7. Mut'ah.