Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Gugatan itu merupakan respons dari permohonan cerai yang sebelumnya telah diajukan oleh Virgoun . Akan tetapi, Virgoun baru-baru ini mencabut permohonan cerai itu karena ingin menambahkan gugatan hak asuh anak.
"Betul (kita ajukan gugatan cerai terhadap Virgoun)," ujar Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara Rusli, saat dihubungi, Selasa (23/5).
Arjana menyebut gugatan cerai Inara itu didaftarkan timnya pada Senin (22/5) dan terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB.
Dalam gugatan cerai itu, Arjana menuturkan bahwa pihak Inara Rusli mengajukan sebanyak 7 tuntutan. Di antaranya termasuk hak asuh anak dan harta gana-gini.
"Ada 7 tuntutan yang kami ajukan," kata Arjana.
Rencananya, sidang cerai perdana antara Inara Rusli dan Virgoun bakal digelar pada Rabu 31 Mei 2023 pada sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Berikut rincian 7 poin tuntutan Inara Rusli dalam gugatan cerainya
1. Cerai Gugat (Pasal 77 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam).
2. Provisi:
a. pisah tinggal dalam satu rumah, nafkah yang harus ditanggung suami selama berlangsungnya gugatan a quo.
b. pemeliharaan dan pendidikan 3 (tiga) anak (lala, ali, dan along), dan.
c. pemeliharaan rumah, dll (Pasal 136 Kompilasi Hukum Islam jo. pasal 24 Peraturan Pemerintah NO. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU NO. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).
d. dll.
3. Hak Asuh Anak.
4. Harta Gono-gini/Harta Bersama (Pasal 85 dan 91 Kompilasi Hukum Islam).
5. Nafkah Hadhanah Dan Nafkah Anak.
6. Nafkah Iddah; dan
7. Mut'ah.