Inara Rusli Dicecar 43 Pertanyaan Terkait Laporan Dugaan Perzinaan Virgoun

12 Mei 2023 21:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Inara Rusli laporkan Virgoun dan Tenri Anisa terkait perzinaan, Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (10/5). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Inara Rusli laporkan Virgoun dan Tenri Anisa terkait perzinaan, Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (10/5). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Inara Rusli telah rampung diperiksa soal laporannya terhadap Virgoun dan Tenri Anisa atas dugaan kasus perzinaan.
ADVERTISEMENT
Usai diperiksa, selama kurang lebih 3,5 jam, Inara enggan menemui awak media. Keterangan soal pemeriksaan yang dijalaninya disampaikan melalui kuasa hukumnya, Aulia Taswin.
"Lebih kurang hampir dua jam setengah, ini ada sekitar 43 pertanyaan yang disampaikan berkait dengan laporan saudara Inara kemarin tanggal 6 (Mei) yaitu dengan Pasal 284 (perzinaan)," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jumat (12/5).
Pengacara Inara Rusli, Aulia Taswin (tengah) di Polda Metro Jaya, Jumat (12/5). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Aulia menjelaskan, kliennya ditanya soal dugaan perzinaan suaminya. Termasuk soal kronologi peristiwa tersebut.
"Kronologinya ditanyain secara detail," bebernya.
Dalam pemeriksaan, pihak Inara turut menyertakan sejumlah barang bukti. Namun Aulia enggan menjelaskannya secara rinci.
"Jelas bukti-bukti ada semuanya. Ini masih proses upaya hukum, bukti-bukti ini sudah kewenangan penyidik," tutur Aulia.
Inara Rusli laporkan Virgoun dan Tenri Anisa terkait perzinaan, Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (10/5). Foto: Giovanni/kumparan
Inara sebelumnya melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
ADVERTISEMENT
Virgoun dan Tenri diduga telah melanggar Tindak Pidana Perzinaan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284.