Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Inara Rusli Telah Serahkan 90 Bukti dan 4 Video Terkait Perselingkuhan Virgoun
18 Agustus 2023 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sidang cerai Virgoun dan Inara Rusli telah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 16 Agustus lalu. Agenda sidang saat tu adalah penyampaian bukti dan mendengarkan kesaksian saksi dari Inara sebagai pihak penggugat.
ADVERTISEMENT
Pengacara Inara, Arjana Bagaskara, mengatakan bahwa sidang berlangsung dengan baik dan lancar. Ia mengungkap apa saja bukti dan berapa saksi yang dihadirkan pihak Inara.
"Kita sudah menyerahkan bukti tertulis, ada 90 bukti tertulis, 4 video, dan 2 saksi," ungkap Arjana.
Sebelumnya, Virgoun sempat melaporkan Inara ke Polda Metro Jaya terkait illegal access. Menurut Virgoun, di persidangan cerai, Inara memberi bukti chat yang didapat secara ilegal.
Namun Arjana mengatakan bahwa bukti yang diduga berupa chat antara Virgoun dengan perempuan lain itu telah diterima oleh Majelis Hakim.
"Bukti dari kita semua diterima oleh majelis, tidak ada yang dipermasalahkan," tuturnya.
Arjana merasa, hal tersebut sudah cukup kuat untuk majelis hakim mengabulkan permohonan dari Inara.
ADVERTISEMENT
"Dari majelis juga sangat terkejut dengan setiap keterangan saksi. Sehingga itu bisa membuat majelis yakin pihak ibu Inara yang harus dikabulkan permohonannya, termasuk untuk hak asuh anak," kata Arjana.
Meski tak dapat mengumbar materi apa yang disampaikan dalam persidangan, kuasa hukum Inara yang lain, Mulkan Let Let, mengatakan bahwa secara garis besar semua masih terkait soal perselingkuhan Virgoun.
"Yang disampaikan adalah kebenaran terkait dengan adanya pihak ketiga, adanya terkait dengan pihak Virgoun tentang terkait perhatiannya terhadap anak dan lain-lain," ujar Mulkan.
Seharusnya, Virgoun juga menghadirkan bukti dan saksi. Namun, Virgoun atau kuasa hukumnya tidak hadir.
Karena itu, sidang ditunda sampai dua minggu ke depan. Sidang akan kembali digelar pada Rabu (30/8). Penundaan ini atas permintaan dari pihak Virgoun.
ADVERTISEMENT
"Dia (pihak Virgoun) menyampaikan secara tertulis, dia terkendala bukti-bukti dia, belum siap bukti dia," ujar Mulkan.