Kumparan Logo

Inara Rusli vs Wardatina Mawa: Pengacara Singgung soal Upaya Mediasi

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Artis Inara Rusli saat ditemui wartawanbusai mengisi acara dikawasan Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu, (3/7/2024). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Inara Rusli saat ditemui wartawanbusai mengisi acara dikawasan Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu, (3/7/2024). Foto: Agus Apriyanto

Kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi masih bergulir di Polda Metro Jaya. Sebagai terlapor, Insanul dan Inara telah diperiksa dalam tahap penyidikan. Keduanya diperiksa di hari yang berbeda.

Kini, kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan, buka suara terkait kasus yang masih berjalan itu. Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengajukan permohonan mediasi.

"Terkait dengan upaya mediasi. Mediasi dulu, belum ada kata perdamaian ya. Namanya kita mengajukan surat yaitu berupa permohonan mediasi,” kata Lechumanan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (12/5).

Inara Rusli bersama kuasa hukum saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (29/5/2024). Foto: Agus Apriyanto

Menurutnya, proses mediasi nantinya akan melihat kepentingan kedua belah pihak secara seimbang. Ia berharap mediasi tidak disalahgunakan menjadi ajang mencari keuntungan pribadi.

“Kalau memang permintaannya berimbang, permintaannya seimbang dengan kepentingan kita dan kepentingan di sana juga, ya, artinya tinggal dilaksanakan saja. Sederhana,” ujarnya.

Barang Bukti Dinilai Ilegal

Dalam kesempatan itu, Lechumanan kembali menyoroti penggunaan barang bukti yang disebut diduga diperoleh secara ilegal oleh Wardatina Mawa dan digunakan dalam laporannya di Polda Metro Jaya.

“Ini perkara bahwa ada yang namanya barang bukti yang didapat secara ilegal telah dipakai," katanya.

Inara memang telah membuat laporan terkait dugaan akses ilegal (illegal access) dan penyebaran rekaman CCTV rumahnya ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Kasus ini merupakan buntut dari laporan perzinaan yang dilayangkan oleh pihak Wardatina Mawa di Polda Metro Jaya, di mana rekaman CCTV tersebut dijadikan barang bukti.

Wardatina Mawa (kanan) menjalani pemeriksaan atas laporan yang diajukan oleh Inara Rusli di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (4/3). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Lechumanan pun menilai perkara tersebut sebenarnya sudah masuk kategori tindak pidana karena telah naik ke tahap penyidikan. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

"Kalau yang namanya penyidikan, polisi sudah beranggapan ada peristiwa pidananya sudah ada. Tetapi sekarang pihak kepolisian harusnya tinggal menunjuk siapa sih pelakunya," ujar Lechumanan menyinggung soal laporan Inara di Bareskrim.

Lechumanan pun meminta Direktorat Siber Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Di sisi lain, ia juga meminta laporan yang dibuat oleh Mawa di Polda Metro Jaya di-hold.

“Saya minta kepada penyidik yang ada di Direktorat Siber segera gelar penetapan tersangka. Dan saya minta Direktorat Reserse Kriminal Umum Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Metro Jaya hold perkara ini (laporan Mawa). Karena kenapa? Ini dalam ranah proses mediasi,” bebernya.

Wardatina Mawa menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan perzinaan di Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (20/02/2025). Foto: Agus Apriyanto

Tak hanya itu, Lechumanan juga meminta agar seluruh proses mediasi dilakukan melalui jalur resmi di kepolisian dan bukan secara pribadi di luar institusi hukum.

“Kalau mediasi di luar, ya, janganlah. Ngapain? Kita mediasi, ya sudah, disiapkan kok di Polda ini, ya, kita lakukan di Polda aja,” tegasnya.

“Nanti mediasi di luar itu bisa menjadi jebakan. Karena kenapa? Memberikan kepentingan-kepentingan personal yang kemudian melampaui, padahal perkaranya misal bobotnya kecil, tapi permintaannya besar," sambung Lechumanan.

Di akhir pernyataannya, Lechumanan menyampaikan pesan kepada pihak Mawa agar bersikap profesional dalam menghadapi persoalan hukum yang berjalan.

“Pesan saya kepada M, berusahalah menjadi orang yang layak dan profesional,” pungkasnya.