Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Gugatan cerai Benazir Endang terhadap pesulap Limbad dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, Kamis (25/6). Dengan demikian, keduanya tak lagi menjadi suami istri.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang, majelis hakim sekaligus mengabulkan permohonan isbat nikah yang diajukan Benazir Endang . Artinya, pernikahan mereka, yang sebelumnya dilakukan secara agama, telah diakui secara hukum.
Ya, Benazir Endang adalah istri kedua Limbad. Setelah gugatan cerainya dikabulkan, berdasarkan keterangan dari kuasa hukum, ia merasa gembira.
"Responsnya, seperti yang saya lihat, dia sangat senang karena memang itu yang dia harapkan karena dia pengin hidup lebih tenang," ujar Hardiansyah, kuasa hukum Benazir Endang, ketika dihubungi kumparan, Jumat (26/6).
Salah satu alasan Benazir Endang menggugat cerai adalah karena ia merasa diintimidasi dan diteror oleh istri pertama Limbad, Susi Indrawati. Sejak awal, Susi memang tak setuju dipoligami.
Alhasil, dengan bercerai, Benazir Endang bisa hidup lebih tenang.
"Juga, yang paling penting, ini akan menjadi suatu kebebasan dia untuk menentukan masa depan nanti. Kalau mau menikah lagi atau gimana, sudah tidak ada yang tersakiti dan tidak ada yang menghalangi lagi," tutur Hardiansyah.
ADVERTISEMENT
Permohonan isbat nikah dan gugatan cerai Benazir Endang terhadap Limbad diterima pihak pengadilan pada 13 Januari lalu. Lantaran pihak tergugat tak pernah menghadiri sidang, majelis hakim pun menjatuhkan putusan verstek.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa hak asuh anak jatuh pada Benazir Endang, dengan hak bagi Limbad untuk tetap bertemu sang buah hati. Selain itu, mengingat tak ikut dicantumkan dalam gugatan, perkara nafkah dan harta gana-gini akan diselesaikan secara kekeluargaan.