Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Aktor Rio Reifan melaporkan mantan istrinya, Henny Mona , dan Sandy Tumiwa ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/4). Sandy merupakan suami baru Henny
ADVERTISEMENT
“Setelah kami konsultasi tadi, itu kami disarankan untuk Pasal 279 KUHP bunyinya adalah melangsungkan perkawinan yang masih terhalang perkawinan,” kata Alamsyah.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, Alamsyah mengatakan pasal tersebut yang dirasa paling tepat terkait laporan dari Rio. Meski begitu, menurutnya, tidak tertutup kemungkinan nantinya akan ada penerapan pasal-pasal lain.
Alamsyah mengatakan Rio memiliki bukti kuat terkait laporan terhadap Henny dan Sandy. Salah satunya adalah Henny yang melangsungkan pernikahan dengan Sandy sebelum putusan cerai dinyatakan inkrah.
ADVERTISEMENT
“Jadi masih dalam proses perceraian. Tapi, Henny sudah melangsungkan perkawinan dengan Sandy. Nah, itu dilarang oleh undang-undang,” tuturnya.
Alamsyah mengungkapkan ancaman hukuman terhadap Henny dan Sandy terkait laporan dari Rio. Kini, lanjut dia, pihaknya tinggal menunggu proses di kepolisian.
“Maksimal 5 tahun. Untuk mengenai laporan kami sudah diterima oleh penyidik, tinggal selanjutnya mengenai soal penyidikan lebih lanjut lagi,” tutup Alamsyah.
Henny dan Sandy membina biduk rumah tangga sejak 7 Maret lalu. Namun, mereka menikah siri. Pernikahan mereka digelar di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
kumparan sudah mencoba menghubungi Henny. Namun belum ada respons.