Ini Alasan Rizky Billar Maafkan Hater yang Mengancamnya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keputusan itu diambil lantaran ia terenyuh dengan permintaan maaf sang hater yang menurutnya tulus. Terlebih, hater tersebut juga merupakan seorang ayah, sama seperti Billar.
"Yang bikin terenyuh adalah saya ketika saya melihat dia juga sosok ayah seperti saya, sosok ayah yang sedang berjuang untuk menafkahi keluarganya, menafkahi anak istrinya, dan ketika melihat penyesalan dirinya ya kita berharap itu tulus ya," ujar Rizky Billar dalam konferensi pers di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (3/2).
Suami Lesti Kejora itu berharap, perdamaian itu dapat menjadi pengingat bagi pelaku dan juga orang di luar sana untuk lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial. Khususnya, dalam urusan berkomentar.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran penting buat dia juga, buat saya juga, untuk ke depannya ya dan lagi saya tidak pernah, saya selalu diajarkan oleh orang tua saya untuk tidak menaruh dendam pada siapa pun dan juga tentunya untuk saling memaafkan," ucap Billar.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, pria 27 tahun itu juga meminta agar perdamaian ini tak dimanfaatkan oleh pelaku atau pihak lainnya.
"Tapi perlu diingat bahwa jangan memanfaatkan atau menyalahgunakan keibaan orang lain untuk melakukan hal yang sama," kata Billar.
Menimpali Billar, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau agar kejadian ini dapat jadi pembelajaran bagi seluruh pihak. Agar ke depan, setiap orang dapat lebih bijak dalam menggunakan sosial media mereka.
"Kami Polda Metro menghimbau agar bijak menggunakan media sosial saring dulu sebelum share. Tentunya ini jadi pembelajaran edukasi. Sekali lagi ini adalah proses dan apa yang ditempuh ini kita hargai dan ini menjadi pembelajaran bagi kita seluruhnya," kata Trunoyudo.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Rizky Billar melaporkan sejumlah hater karena merasa hidupnya dan keluarga terancam. Salah satu hater berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hater tersebut disangkakan dengan pasal 29 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.