Ini Alasan Sidang Raffi Ahmad soal Pesta Usai Divaksin Tetap Digelar

26 Januari 2021 16:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Raffi Ahmad saat hadir di screening Film Ajari Aku Islam di Plaza Indonesia, Jakarta, Selasa, (15/10/2019). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Raffi Ahmad saat hadir di screening Film Ajari Aku Islam di Plaza Indonesia, Jakarta, Selasa, (15/10/2019). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Presenter Raffi Ahmad beberapa waktu lalu digugat ke Pengadilan Negeri Depok oleh seorang advokat bernama David Tobing. Gugatan itu terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan usai vaksinasi yang dilakukan oleh Raffi.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana gugatan perdata tersebut akan digelar pada Rabu (27/1). Humas Pengadilan Negeri Depok Nanang Herjunanto mengungkapkan alasan sidang tersebut tetap digelar.
“Iya (tetap digelar),” kata kata Nanang saat dihubungi kumparan, Selasa (26/1).
Raffi Ahmad Foto: instagram/raffinagita1717

Alasan Sidang Raffi Ahmad soal Pesta Usai Divaksin Tetap Digelar

Sebelumnya berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum di acara pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad usai ia disuntik vaksin corona. Pesta ulang tahun itu digelar di rumah Sean Ricardo Gelael di Jakarta Selatan.
“Ini 'kan perkara perdata. Perkara tetap disidangkan selama penggugat tidak mencabut gugatannya,” tutur Nanang.
Raffi Ahmad. Foto: Instagram/@raffinagita1717

Agenda Sidang

Nanang mengatakan sidang perkara perdata terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan usai vaksinasi yang dilakukan oleh Raffi dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT
“Agendanya pemanggilan para pihak,” ucap Nanang.
Menurut Nanang, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Setelah itu, pihak tergugat akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Tergugat dipanggil untuk diberikan haknya menjawab gugatan tersebut,” ungkap Nanang.
Raffi Ahmad saat hadir di konferensi pers " Nostalgila 90's" di kawasan SCBD, Jakarta. Foto: Dok. Ronny

Raffi Ahmad Sudah Dipanggil untuk Menghadiri Sidang

Pihak pengadilan sudah melakukan pemanggilan terhadap Raffi. Namun, pria 33 tahun itu bisa diwakili oleh kuasa hukumnya apabila berhalangan hadir.
“Panggilan setelah penetapan hari sidang, langsung memerintahkan juru sita untuk melakukan pemanggilan,” tutup Nanang.
Raffi Ahmad ditemui di kawasan Condet, Jakarta Timur, Sabtu (11/5). Foto: D.N Mustika Sari/kumparan

Raffi Ahmad Diminta Menyampaikan Permohonan Maaf dan Terus Terapkan Protokol Kesehatan

Sebelumnya, David mengaku mengajukan gugatan dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum. Juga sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan COVID-19 dan mendukung program vaksinasi yang dilakukan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, David meminta agar majelis hakim menghukum Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
Selain itu, David juga meminta Raffi menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh TV swasta nasional, akun media sosial pribadi, dan tujuh koran harian nasional.
David menilai perbuatan Raffi Ahmad sebagai Perbuatan Melanggar Hukum karena melanggar aturan terkait protokol kesehatan. Ia menyebut aturannya yakni Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019; Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019; dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
ADVERTISEMENT