Ini Alasan Teuku Ryan Tak Ajukan Banding atas Putusan Cerainya dengan Ria Ricis

6 Mei 2024 17:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Teuku Ryan Tiba di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024) Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Teuku Ryan Tiba di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024) Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Ria Ricis dan Teuku Ryan sudah resmi bercerai. Putusan perceraian dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Teuku Ryan tampaknya tak keberatan dengan putusan tersebut. Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi, mengatakan bahwa pihaknya tak akan mengajukan banding.
"Ya betul jadi kita sebagai tim hukum, tim pengacara Ryan kita memberikan nasihat kepada dia (untuk tidak banding)," tutur Dedi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5).
Ria Ricis dan Teuku Ryan menjalani sidang perceraian perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (19/02/2024). Foto: Agus Apriyanto
Dedi kemudian menjelaskan mengapa pihaknya memberi saran ke Ryan untuk tak mengajukan banding. Apalagi, Ricis tampak sudah tak mau lagi mempertahankan rumah tangga tersebut.
"Apalah guna mengharapkan wanita yang sudah istilah mengajukan gugatan, memaparkan ini dan itu segala macam. Jadi harus lapang dada, harus besar hati," ujar Dedi.
"Ryan harus bisa menerima keadaan ini dan rasa-rasanya sih memang keputusan banding ini belum final, ya. Tapi mas Dedi dan Ryan ada keputusan gak akan mengajukan banding. Tapi kita lihat perkembangan," tambahnya.
Youtuber Ria Ricis dan Suaminya Teuku Ryan saat menggelar acara berbagi daging kurban di kawasan Condet, Jakarta Timur, Senin, (11/7/2022). Foto: Agus Apriyanto
Dalam putusannya, majelis hakim meminta Ryan untuk membayar nafkah sebesar Rp 10 juta per bulan. Hak asuh anak juga diserahkan kepada Ria Ricis.
ADVERTISEMENT
Kata Dedi, Ryan sudah menerima putusan yang disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu.
"Jadi kita sebenarnya legawa, kita menyarankan pada Ryan untuk menerima dan insya Allah ini tidak berkepanjangan cukup sampai di sini aja," tandasnya.
Gugatan cerai sebelumnya didaftarkan Ria Ricis ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024 secara e-court. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PAJS.
Sejumlah saksi sudah dihadirkan dalam persidangan itu. Kakak Ricis, Oki Setiana Dewi, juga sudah memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim.