Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Ini Kerugian yang Dialami Dito Mahendra karena Nikita Mirzani
15 November 2022 10:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Nikita Mirzani sudah menjalani sidang perdana kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi Dito Mahendra.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11). Berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU), Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra.
Kerugian yang Dialami Dito Mahendra karena Nikita Mirzani
Dalam dakwaan JPU juga disebutkan kerugian yang dialami oleh Dito Mahendra karena Nikita Mirzani.
Awalnya, JPU mengatakan, Dito bertemu dengan Melisa yang merupakan rekan bisnisnya. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Haerul Yusi.
Saat itu, Melisa hendak mencari sepatu. Dito Mahendra lantas menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dengan harga Rp 17.500.000.
“Melisa tertarik dan pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar jam 19.00 WIB di apartemen milik Melisa di Jakarta Barat Melisa menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp 5 juta kepada Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik Dito,” kata JPU.
ADVERTISEMENT
Lalu pada 18 Mei 2022 sekitar pukul 15.59 WIB, Melisa yang jadi pengikut akun Instagram Nikita Mirzani melihat gambar Dito yang telah diedit dan diunggah oleh Nikita di Instagram Story.
Usai melihat itu, JPU mengatakan, Melisa lalu menghubungi Haerul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik Dito Mahendra.
“Dan meminta pengembalian uang DP yang telah Melisa bayarkan kepada Haerul Yusi,” ucap JPU.
Akibat perbuatan Nikita Mirzani, JPU menyatakan, Dito alami kerugian materiil sebesar Rp 17.500.000.
Dito yang merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan akhirnya melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang.
Atas perbuatannya, Nikita didakwa dengan Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE atau Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 311 KUHP.
ADVERTISEMENT
Paus Fransiskus wafat di usia 88 tahun pada Senin pagi (21/4) akibat stroke dan gagal jantung. Vatikan menetapkan Sabtu (26/4) sebagai hari pemakaman, yang akan berlangsung di alun-alun Basilika Santo Petrus pukul 10.00 pagi waktu setempat.