Ini Pernyataan yang Bikin Denny Sumargo Dipolisikan Terkait Ujaran Kebencian

8 November 2024 12:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
Artis Denny Sumargo saat ditemui wartawan usai melaporkan DJ Verny terkait pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, (22/08/2023).  Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Denny Sumargo saat ditemui wartawan usai melaporkan DJ Verny terkait pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, (22/08/2023). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Farhat Abbas melaporkan Denny Sumargo terkait ujaran kebencian. Laporan tersebut merupakan buntut kedatangan Denny ke kediaman Farhat beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Kedatangan pria yang akrab disapa Densu itu adalah untuk mengklarifikasi pertanyaan Farhat soal dirinya yang mau menghajar Densu. Namun, saat rumahnya disatroni, Farhat terlihat menerima kedatangan Densu dengan baik. Ia juga mengatakan bahwa tak mungkin dirinya akan menghajar Densu.
Namun, ternyata ada pernyataan Denny yang membuat Farhat naik pitam hingga memutuskan untuk melaporkan Denny ke polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan kalimat yang membuat ayah satu anak itu dilaporkan.
"Terkait video terlapor yang mengandung ujaran kebencian Suku dan Ras ditujukan kepada Korban FA yang isinya, 'Kita ini orang Makassar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tau kasihmu'," ungkap Ade dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (8/11).
Farhat Abbas laporkan Denny Sumargo di Polres Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Kata Ade, Farhat juga sudah melayangkan somasi terhadap Denny. Namun somasi tersebut tak ditanggapi dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindak lanjuti," kata Ade.
Sejumlah barang bukti juga sudah diserahkan kepada pihak kepolisian. Di antaranya ialah, video dan bukti somasi yang telah dilayangkan.
Denny dilaporkan dengan dugaan diskriminasi ras dan atau ujaran kebencian. Ia dinilai telah melanggar ketentuan dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan Atau Pasal 156 KUHP.
Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap pasal tersebut ialah 5 tahun dan atau 4 tahun pidana. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Kasus bermula dari kedatangan Denny ke rumah Farhat Abbas. Saat itu, Denny bermaksud mengklarifikasi ucapan Farhat yang ingin menghajarnya.
Sebelumnya, Farhat merasa tak terima dengan pernyataan Denny yang menyebutnya dengan kata Ta*.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang viral, terlihat sesekali Denny menunjuk-nunjuk Farhat dan menggunakan istilah Bugis-Makassar.