Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Iqlima Kim-Razman Nasution Didakwa Pasal Kumulatif Terkait Pencemaran Nama Baik
12 Desember 2024 15:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (12/12). Terdakwa Iqlima Kim dan Razman Nasution hadir dalam persidangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Proses persidangan Iqlima dan Razman dilakukan secara terpisah. Namun, kedua belah pihak didakwa dengan pasal yang sama.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa Razman dan Iqlima secara sendiri maupun bersama-sama telah melakukan perbuatan yang melanggar UU ITE.
JPU membacakan kronologis terjadinya perkara itu. Bagaimana Razman dan Iqlima telah terbukti menyebarkan fitnah terhadap Hotman.
Keduanya telah menyebarkan fitnah mengenai Hotman telah melakukan pelecehan terhadap Iqlima. Atas perbuatan tersebut, Razman dan Iqlima didakwa dengan pasal kumulatif.
Dalam dakwaan pertama, Razman dan Iqlima dinilai terbukti melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar JPU dalam sidang.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Razman dan Iqlima dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa tersebut.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandasnya.
Atas dakwaan tersebut, masing-masing terdakwa memutuskan untuk mengajukan eksepsi dalam sidang berikutnya.
Usai sidang, Iqlima tampak bungkam dan tak mau memberikan keterangan kepada awak media. Namun kuasa hukumnya sempat menyebutkan akan mengikuti proses persidangan sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
Sementara pihak Razman sempat mengungkapkan alasannya mengajukan eksepsi. Kuasa hukum Razman Arif Nasution, Lechumanan, menegaskan bahwa kliennya dilindungi oleh undang-undang advokat.
"Yang kita bela ini adalah advokat, yang di mana advokat ini dilindungi oleh putusan MK di mana advokat gak bisa dituntut baik di luar maupun di dalam pengadilan," kata Lechumanan.
Sidang akan kembali digelar pada tanggal 24 Desember mendatang. Agenda sidang nanti ialah mendengarkan eksepsi para terdakwa.