Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jawa Timur, AKBP Charles P. Tampubolon, mengatakan Isa Zega ditahan di ruang tahannan perempuan Dittahti Polda Jawa Timur.
"(Ditahan di ruang tahanan) perempuan, sesuai KTP," kata Charles saat dikonfirmasi, Jumat (24/1).
Polisi Ungkap Kondisi Isa Zega
Isa Zega dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan hasilnya baik. Sehingga, ia bisa langsung ditahan.
"(Kondisi kesehatan Isa Zega) baik-baik saja," ucap Charles.
Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, polisi menjerat Isa dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Isa Zega dilaporkan oleh Shandy Purnamasari ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik. Polisi menetapkan Isa sebagai tersangka setelah mendalami laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Isa menyatakan bahwa dirinya siap ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya.
"Oh, siap dong (ditahan), kan, aku bukan pertama kali ditahan," kata Isa.
Isa pernah terjerat kasus hukum terkait memberikan keterangan palsu. Ia sempat mendekam di penjara karena kasus tersebut.
Dalam sidang putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas terhadap Isa.
Isa kemudian melaporkan Nikita terkait dugaan sumpah palsu di Polres Metro Jakarta Selatan.
Reporter: Farusma Verdian