Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
30 April 2025 20:08 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut selebgram Isa Zega 5 tahun penjara dan dengan denda Rp 10 juta terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari.
ADVERTISEMENT
Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Rabu (30/4).
Salah satu JPU, Ari Kuswadi, mengatakan tuntutan tersebut karena Isa Zega telah melakukan beberapa pencemaran nama baik Shandy di media sosial. Hal itu menimbulkan kerugian materiil dan nonmateriil bagi Shandy.
"Terdakwa telah memelesetkan brand MS Glow dengan EIM ESS GELOGAKLOWING sekaligus nama Shandy dengan Shaundesip," ujar Ari dalam sidang tuntutan di PN Kepanjen Malang, Rabu (30/4).
"Bahkan, dalam salah satu konten terdakwa memperjelas nama menyebut nama Shandy Shaun the Sheep secara bersamaan," tambahnya.
Sementara itu, JPU David Christian Lumban Gaol, saat membacakan berkas yang sama menjelaskan bahwa selain kerugian yang dialami Shandy, Isa Zega juga dinilai berbelit saat memberikan keterangan di persidangan.
ADVERTISEMENT
"Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya," jelasnya.
David mengungkapkan, adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
"Sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan dari saksi ahli, JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen memutuskan: Pertama menyatakan terdakwa Adrena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu penuntut umum yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B ayat 2 huruf a UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektroni sebagaimana terakhir diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Kedua, menuntut majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adrena Isa Zega dengan pidana penjara selama lima tahun dengan pidana denda sebesar 10 juta subsider dua bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
"Ketiga menyatakan barang bukti berupa satu bendel printout hasil screenshoot (SC) tampilan akun Instagram atas nama @zega_real beserta postingannya, satu bendel printout hasil SC tampilan akun TikTok atas nama @mamionline beserta postingannya, satu HP iPhone 12 max beserta simcard dirampat untuk negara dan satu flashdisk berisikan unduhan video instastory dan reel Instagram @zega_real dikembalikan kepada saksi dan keempat menetapkan Isa Zega membayar biaya perkara Rp 5.000," terangnya.
Merespons tuntutan itu, Isa Zega sempat protes ke majelis hakim. Ia merasa tuntutan JPU terlalu berat.
ADVERTISEMENT
"Kok bisa tuntutannya lima tahun yang mulia," ujar Isa Zega.
Lalu, Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto, menjelaskan bahwa tuntutan merupakan hak dari jaksa penuntut umum. Ayun menyebut Isa Zega dipersilakan untuk mengajukan keberatan pada pekan depan.
"Silakan mengajukan keberatan pada pekan depan," kata Ayun.
Reporter: Farusma Verdian