Isa Zega Divonis Bebas Terkait Pencemaran Nama Baik Terhadap Nikita Mirzani

26 Agustus 2022 11:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (4/11). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (4/11). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Isa Zega divonis bebas terkait kasus pencemaran nama baik terhadap artis Nikita Mirzani.
ADVERTISEMENT
Proses persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Isa Zega itu bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengenai Isa Zega yang bebas dari penjara disampaikan oleh kuasa hukumnya, Pitra Romadoni.
Pitra menjemput Isa di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (25/8).
"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah bebas murni," kata Pitra.
Nikita Mirzani saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (22/6/2022). Foto: Agus Apriyanto

Isa Zega Tidak Terbukti Mencemarkan Nama Baik Nikita Mirzani

Pitra mengatakan, putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuktikan bahwa Isa tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan terhadapnya.
"Bebas murni itu adalah suatu putusan yang diberikan hakim karena Mami Isa tidak terbukti melakukan tindakan pidana," tutur Pitra.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar nama baik serta harkat dan martabat Isa segera dipulihkan.
Pitra Romadoni, pengacara Isa Zega. Foto: Alexander Vito/kumparan
Sementara itu, Isa Zega merasa bersyukur karena ia bisa kembali menghirup udara bebas.
ADVERTISEMENT
Isa juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang diberikan kepadanya.
"Tak henti-hentinya saya panjatkan doa kepada Allah agar dilembutkan hati pak hakim, majelis, semuanya dan terutama terima kasih kepada kuasa hukum yang berjuang sampai saya dibebaskan," ucapnya.
Lebih lanjut, Isa menyampaikan harapan setelah sempat mendekam di penjara selama empat bulan lebih.
"Pekerjaan saya banyak yang hilang, mulai dari endorse, pekerjaan anak-anak saya juga hilang, jadi saya berharap nama baik saya bisa dipulihkan," ujarnya.
Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (14/10). Foto: Ronny
Isa Zega sebelumnya didakwa dengan Pasal 242 ayat (1) KUHP mengenai pemberian kesaksian palsu di persidangan dan Pasal 310 ayat (1) KUHP terkait pencemaran nama baik.
Isa terjerat kasus itu bermula dari penganiayaan yang ia alami beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu membuat Isa mengalami luka pada bagian wajah.
ADVERTISEMENT
Isa membuat laporan dugaan penganiayaan itu di Polres Pancoran, Jakarta Selatan. Setelah diproses, ia dipanggil ke pengadilan untuk memberikan kesaksian.
Saat bersaksi, Isa menyampaikan bahwa Nikita Mirzani adalah otak dari pemukulan tersebut. Namun, berdasarkan penyelidikan polisi, Nikita tidak terbukti melakukan penganiayaan.
Nikita lalu melaporkan balik Isa Zega di Polres Metro Jakarta Selatan atas pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Isa lalu ditangkap oleh pihak berwajib pada 5 April 2022.