Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Istri Bantah Sandy Permana Ludahi Nanang Gimbal: Suami Saya Punya Etika
20 Januari 2025 9:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ade, yang memahami sekali sifat dan karakter Sandy Permana , meyakini bahwa suaminya tidak akan melakukan hal seperti itu.
"Enggak..enggak pernah (suami saya meludahi Nanang), karena saya tahu sifat dan karakter suami saya, suami saya punya etika, dia enggak mungkin begitu," kata Ade saat dihubungi, Sabtu (18/1).
Istri Sandy Permana Bantah Suaminya Sinis kepada Nanang Gimbal
Selain itu, Ade juga menolak jika suaminya disebut sinis kepada Nanang. Ade meyakini bahwa semua pernyataan yang disampaikan Nanang kepada polisi hanya pembelaannya semata.
"Dia (Nanang) bilang suami saya sinis katanya, sekarang yang sinis siapa? Bisa ditanya sama semua warga di perumahan itu yang sinis siapa? Kalau bukan pelaku. Dia membalikkan fakta, mencari kebenaran, keterangan palsu dan pembelaan diri," tutur Ade.
ADVERTISEMENT
Karena itu, Ade berharap Nanang bisa dihukum seberat dan seadil mungkin oleh aparat kepolisian.
"Kalau untuk saya 15 tahun kurang, ya, karena enggak akan setimpal, ya, sama perbuatannya. Iya, kalau bisa lebih, maunya, sih, seumur hidup atau hukuman mati," ucap Ade.
Sandy Permana tewas usai ditusuk tetangganya sendiri, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, pada Minggu (12/1).
Setelah menghabisi nyawa Sandy, Nanang kemudian melarikan diri ke wilayah Karawang.
Nanang membawa barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk menikam Sandy.
Dari hasil kerja tim gabungan kepolisian yang terdiri dari tim gabungan dari unit reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya Nanang pun berhasil diamankan.
ADVERTISEMENT
Setelah menangkap Nanang di tempat persembunyiannya di Karawang, polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Sandy.
Saat diperiksa penyidik, Nanang mengaku motifnya melakukan penusukan membabi buta terhadap Sandy karena sakit hati merasa direndahkan usai Sandy menatapnya dengan sinis dan meludah ke arahnya.
Atas perbuatannya, Nanang dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.