Istri Kesal Zul Zivilia Dirumorkan Akan Dihukum Mati karena Kasus Narkoba
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Saat ini, Zul Zivilia tengah menjalani masa hukuman. Akan tetapi, beberapa waktu belakangan, beredar rumor yang menyebutkan bahwa Zul akan dihukum mati karena kasus tersebut.
Istri Zul, Retno Paradinah, akhirnya buka suara. Ia mengaku sedih saat sang suami dirumorkan akan dihukum mati gara-gara kasus narkoba.
"Sebenarnya kesal juga. Ini kan ramai banget, bukan hanya di satu akun saja yang beritain eksekusi mati. Rada kesal apalagi sampai ke keluarga tahu," ucap Retno dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Retno mengatakan bahwa pihak keluarga cukup sedih mendengar rumor itu. Pihak keluarga akhirnya kembali mempertanyakan soal vonis Zul yang sebenarnya.
"Jelas meraka sedih, dan kembali bertanya-tanya. Padahal, sebelumnya sudah dijawab kalau tidak dieksekusi mati. Cuma kan namanya penasaran kan, kalau orang nanya kadang aku cuekin," katanya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Zul Zivilia, Laode Umar Bonte, juga buka suara. Ia menegaskan bahwa rumor Zul akan dieksekusi mati tidaklah benar.
"Kami sebagai lawyer tidak menanggapi serius, tapi kami akui mengganggu, mengganggu keluarga, anak-anaknya pastinya sangat menyedihkan. Bahkan beberapa waktu lalu, saya bertemu dengan Zul biasa-biasa saja dan berkaitan putusan [hukuman mati] itu tidak ada dan tidak benar. Kami sendiri pun tidak mendapat surat keputusan eksekusi mati itu. Jadi itu mengada-ada," tegasnya.
"Masih tetap ya putusannya. Dan kami juga baru dapat putusan itu. Tidak ada putusan yang beredar menunggu eksekusi mati, 18 tahun dan sudah dijalani. Kita tetap akan membantu untuk memperjuangkan mereka, isu itu sangat memukul," lanjut Laode.
ADVERTISEMENT
Zul Zivilia ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 1 Maret 2019, di apartemen yang berada di kawasan Jakarta Utara. Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya.
Pada saat menangkap Zul, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 9,5 kilogram sabu, 24 ribu butir ekstasi, dan uang Rp 1,4 juta.
Pada sidang tuntutan, 9 Desember 2019 lalu, jaksa menuntut Zul dengan pidana penjara seumur hidup. Kemudian, pria asal Kendari, Sulawesi Tenggara, itu membacakan nota pembelaannya (pleidoi) di depan majelis hakim, dan meminta untuk dihukum seringan-ringannya.
Ia akhirnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau pidana satu tahun.