Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Istri Nanang Gimbal Minta Maaf, Ade: Tak Mudah Maafkan Orang yang Bunuh Suamiku
19 Januari 2025 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Istri mendiang aktor Sandy Permana , Ade Andriani, mengatakan bahwa istri dari Nanang Irawan alias Nanang 'Gimbal' menyambangi kediamannya beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Kedatangan istri Nanang bertujuan untuk meminta maaf kepadanya atas perbuatan keji sang suami yang telah menghabisi nyawa Sandy. Meski begitu, Ade mengaku tak mau menemui pihak keluarga Nanang.
"Ya, memang dia datang, tapi saya tidak menemuinya," ujar Ade Andriani saat dihubungi, Sabtu (18/1).
Bagi Ade, tak semudah itu untuk memberi kata maaf bagi pelaku pembunuhan suaminya. Ade hanya mengatakan bahwa ibu mertuanya yang menemui istri Nanang dan menerima permintaan maaf tersebut.
"Tidak semudah itu untuk memaafkan orang yang sudah merenggut nyawa suami dan ayah dari anak-anak saya, (tapi) gampang buat dia untuk ngucapin maaf," ungkap Ade.
"Intinya istri pelaku meminta maaf, dan dimaafkan begitu saja sama ibu korban," lanjut dia.
Ke depan, Ade hanya berharap dirinya bisa tetap diberi kekuatan. Terutama untuk merawat dan membesarkan anak-anaknya.
ADVERTISEMENT
"Ya, saya berharap saya masih diberi kekuatan kesehatan, ya, untuk sekarang. Karena saya sebagai orang tua tunggal, ngurus ketiga anak saya, semoga anak-anak saya mentalnya segera stabil, itu aja, sih," kata Ade Andriani.
Sebelumnya, Aktor Sandy Permana dinyatakan tewas usai ditusuk tetangganya sendiri, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, pada Minggu (12/1).
Setelah menghabisi nyawa Sandy, Nanang kemudian melarikan diri ke wilayah Karawang. Nanang turut membawa bersamanya barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakannya untuk menikam Sandy.
Dari hasil kerja tim gabungan kepolisian yang terdiri dari tim gabungan dari unit reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya Nanang pun berhasil diamankan.
Ia ditangkap ditempat persembunyiannya di Karawang. Polisi pun langsung menetapkan Nanang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat diperiksa penyidik, Nanang mengaku motifnya melakukan penusukan membabi buta terhadap Sandy lantaran sakit hati merasa direndahkan usai Sandy menatapnya dengan sinis dan meludah ke arahnya.
Atas perbuatannya, Nanang dijerat Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan atau 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Live Update