Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Istri Nanang Gimbal Ngaku Sudah Temui Ibunda Sandy Permana dan Minta Maaf
25 Januari 2025 18:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini, istri Sandy, masih belum menerima maaf Yulianti. Yulianti belum dapat menemui Ade.
"Iya. Belum pernah ketemu dari awal kejadian. Kemarin sempat datang ke rumah almarhum, cuma bertemu sama ibunya almarhum," tutur Yulianti di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/1).
Kata Yulianti, kehadirannya diterima baik oleh ibunda Sandy. Yulianti mengaku bahwa permohonan maafnya juga sudah diterima.
"Kalau ibunya (Sandy) sih menerima aku dengan baik, tapi kalau teteh belum," kata Nanang.
"Permintaan maaf. Ibunya menerima permintaan maaf aku," tambahnya.
Yulianti menegaskan, dirinya akan terus berupaya untuk menghubungi istri Sandy. Hal senada disampaikan oleh sang kuasa hukum, Stifan Heriyanto.
Kata Stifan, pihaknya masih ingin terus mengupayakan jalur mediasi. Ia berharap kliennya bisa mendapat keringanan ketika proses mediasi berlangsung lancar.
ADVERTISEMENT
"Pengin mediasi lagi ke keluarga korban kalau dari keluarga korban memaafkan jadi setidaknya disampaikan di pengadilan berharap pengurangan hukuman nantinya," tuturnya.
Sebelumnya, aktor Sandy Permana dinyatakan tewas usai ditusuk tetangganya sendiri, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal , pada Minggu (12/1).
Setelah menghabisi nyawa Sandy, Nanang kemudian melarikan diri ke wilayah Karawang. Nanang turut membawa bersamanya barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakannya untuk menikam Sandy.
Dari hasil kerja tim gabungan kepolisian yang terdiri dari tim gabungan dari unit reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya Nanang pun berhasil diamankan.
Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Karawang. Polisi pun langsung menetapkan Nanang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat diperiksa penyidik, Nanang mengaku motifnya melakukan penusukan membabi buta terhadap Sandy lantaran sakit hati merasa direndahkan usai Sandy menatapnya dengan sinis dan meludah ke arahnya.
Atas perbuatannya, Nanang dijerat dengan Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan atau 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.