Istri Putra Siregar Menanti Chandrika Chika Bersaksi di Persidangan Suaminya

1 Juli 2022 20:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Putra Siregar bersama istrinya, Septia. Foto: Instagram/@septiasiregar17
zoom-in-whitePerbesar
Putra Siregar bersama istrinya, Septia. Foto: Instagram/@septiasiregar17
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat Putra Siregar dan Rico Valentino sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejumlah saksi sudah dihadirkan di persidangan.
ADVERTISEMENT
Istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani, menghadiri persidangan suaminya dan Rico yang digelar beberapa waktu lalu.
Salah satu alasan Septi menghadiri persidangan karena ia ingin mendengar keterangan Chandrika Chika. Namun, sayangnya, Chika saat itu tidak dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum.
Septia Siregar dan Chandrika Chika. Foto: Instagram/@septiasiregar17 dan @chndrika_

Istri Putra Siregar Menantikan Kehadiran Chandrika Chika

Septi mengaku menantikan Chandrika Chika dihadirkan ke persidangan sebagai saksi. Sebab, ia ingin tahu apakah keterangan yang Chika sampaikan nanti di persidangan sesuai dengan perkataannya kepadanya.
“Pengin lihat langsung Chika. Pengin ngelihat apa yang dia sampein ke saya benar enggak dengan yang bakal dia sampein dalam persidangan,” kata Septi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Septi mengatakan, ia juga ingin mendengar keterangan saksi-saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan Putra dan Rico.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Septi berencana menghadiri sidang lanjutan Putra dan Rico terkait kasus dugaan pengeroyokan. “Insyaallah hadir, karena memang pengin lihat langsung," tuturnya.
Selebgram Chandrika Chika saat memenuhi pangilan terkait kasus penganiayaan di Polres Jakarta Selatan, Kamis, (21/4/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Putra dan Rico didakwa mengeroyok Muhammad Nur Alamsyah di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Maret 2022.
Merujuk dakwaan dari situs pengadilan, peristiwa pengeroyokan itu berawal ketika Nur Alamsyah sedang berkumpul bersama Saputra Aditya, Satya Cendikia Putra Pratama, dan Nabila Maharani Sukandar di meja nomor 4 di kafe di kawasan Senopati.
Chandrika Sari Jusman (nama asli Chandrika Chika) kemudian menghampiri Nabila di meja tersebut. Keduanya berbincang karena sudah saling kenal. Chandrika dan Nabila sempat berpelukan lalu menangis terharu, karena ada teman mereka yang hendak pergi ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Rico yang sedang duduk bersama Putra dan kawan-kawannya di meja nomor 7 melihat Chandrika saat berbincang dengan Nabila. Chandrika merupakan teman Rico dan Putra.
Rico menghampiri Chandrika di meja nomor empat. Ia mengajak Chandrika pergi dengan menarik tangannya. Namun perbuatan itu memancing reaksi Nur Alamsyah yang kemudian menegur Rico. Kemudian, terjadi aksi saling dorong hingga pemukulan.
"Atas teguran tersebut Terdakwa II (Rico Valentino) menjadi emosi dan langsung mendorong badan Saksi Muhammad Nur Alamsyah dengan menggunakan tangan lalu memukul bagian dada dan wajah Saksi Muhammad Nur Alamsyah dengan menggunakan tangan kanan mengepal," bunyi dakwaan.
Selebgram sekaligus pemilik gerai PS Store, Putra Siregar dan Artis Rico Valentino saat dihadirkan terkait kasus penganiayaan, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). Foto: Ronny
Masih merujuk dakwaan, pada saat itu, Putra menghampiri dan ikut memukul Nur Alamsyah. "Dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali yang mengenai bagian wajah Saksi Muhammad Nur Alamsyah," bunyi dakwaan.
ADVERTISEMENT
Kejadian tersebut menimbulkan kegaduhan di dalam kafe. Pemilik kafe kemudian melerai keributan tersebut hingga berhenti.
Putra dan Rico didakwa dengan dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukum dalam pasal itu ialah lima tahun enam bulan penjara.
Sementara, dakwaan alternatif kedua ialah Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 351 mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengatur tentang turut serta melakukan perbuatan.