Istri Putra Siregar Sebut Diminta Uang Damai Rp 60 M, Ini Kata Pihak MS Glow

19 Juli 2022 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Istri Putra Siregar, Septia Yetri saat menggelar acara berbagi daging kurban di kawasan Condet, Jakarta Timur, Senin, (11/7/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Istri Putra Siregar, Septia Yetri saat menggelar acara berbagi daging kurban di kawasan Condet, Jakarta Timur, Senin, (11/7/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Brand kecantikan MS Glow dan PS Glow tengah bersengketa terkait masalah merek dagang. Istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani atau Septia Siregar, bahkan sempat blak-blakan mengenai alasan pihak PS Glow melayangkan gugatan terhadap MS Glow.
ADVERTISEMENT
Namun, sejumlah pernyataan Septia yang diunggah ke Instagram dinilai oleh pihak MS Glow malah membuat rancu dan menimbulkan polemik baru di masyarakat.
Kuasa hukum MS Glow, Arman Hanish, mengatakan bahwa pihaknya yang lebih dulu mendaftarkan gugatan di PN Medan. Di tengah proses hukum berjalan, pihak PS Glow mengajukan gugatan ke PN Surabaya.
Meski MS Glow menang gugatan di Medan dan PS Glow menangkan gugatan di Surabaya, kedua gugatan tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, masing-masing pihak sama-sama mengajukan kasasi.
"Medan belum final. Yang di Surabaya juga belum final. Jadi, belum ada MS Glow kalah, PS Glow kalah, ya. Pada putusan pengadilan niaga seperti itu, tapi itu belum ada kekuatan hukum tetap," tutur Arman di J99 Tower, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/7).
Septia Siregar dan Shandy Purnamasari. Foto: Agus Apriyanto dan Perempuan Level Up

Pihak MS Glow Jawab soal Uang Damai Rp 60 M yang Diminta kepada pihak PS Glow

Dalam kesempatan itu, Arman juga menanggapi soal uang damai yang kata Septia diminta oleh pihak MS Glow. Tak tanggung-tanggung uang damai tersebut mencapai Rp 60 miliar.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Septia itu dibantah Arman. Sebab, ia menilai uang tersebut adalah nilai ganti rugi dan bukan uang damai.
"Dalam perkara ini sudah disampaikan juga oleh pihak MS Glow bahwa sudah ada mediasi. Memang ada permintaan ganti rugi dan itu bukan uang damai, ya. Namanya mediasi, kan. Itu karena ada laporan dan pihak yang dirugikan oleh karenanya bahasanya permintaan ganti rugi. Jumlahnya saya tidak bisa pastikan, ya, harus lihat dokumen dulu," beber Arman.
Arman kemudian menegaskan bahwa angka Rp 60 miliar itu muncul dengan adanya perhitungan yang pasti.
"Itu angkanya bukan asal sebut aja, ya, itu ada perhitungannya. Nominal tersebut, kan, tidak bisa dipenuhi oleh pihak PStore Glow, jadi memang harus dijelaskan secara utuh tidak boleh setengah-setengah ya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kini, dengan adanya pernyataan Septia yang dinilai membuat simpang siur masalah ini, Arman berharap Septia dapat menyampaikan duduk persoalan dengan seutuhnya.
"Jadi memang harus dijelaskan secara utuh agar masyarakat tahu. Kalau setengah, kan, orang berspekulasi lagi," tuturnya.
Lebih lanjut, Arman menegaskan belum ada upaya hukum terkait pernyataan Septia tersebut. Pihaknya kini hanya ingin meluruskan sejumlah pernyataan yang tak sesuai fakta.
"Kami bukan untuk upaya hukum, belum sampai ke situ, hanya meluruskan agar masyarakat tahu, seperti apa, sih, masalahnya. Enggak ada yang kami tutupi, baik kami yang kalah, maupun kami yang menang. Inilah upaya kami," pungkasnya.
Kuasa Hukum MS Glow, Arman Hanish penasehat hukum MS Glow dalam konferensi pers yang digekar di kantor J99 Corp Pancoran, Jaksel, Selasa (19/7/2022). Foto: Giovanni/kumparan
Sebelumnya, Septia Siregar mengatakan bahwa Putra Siregar berupaya damai dengan berkunjung ke kantor MS Glow. Hanya saja, upaya damai gagal karena pihak MS Glow meminta ganti rugi dana dengan jumlah yang besar.
ADVERTISEMENT
"Dalam pertemuan tersebut, kami sampaikan kita tidak ingin ribut. Kita juga sudah menghentikan produksi, menarik produk dari beberapa reseller. Bahkan, Bang Putra sendiri, saat mediasi, ingin menyerahkan PStore Glow itu kepada Mbak S, berharap semuanya bisa damai," ujar Septia Siregar.
"Tetapi, upaya damai itu gagal lantaran permintaan dana yang sangat besar. Jadi, pas malamnya kita mediasi dan ternyata gagal, besoknya Bang Putra dan tim kita jadi tersangka. Tapi, alhamdulillah-nya, HAKI kita keluar karena PStore Glow itu sendiri tidak sama dengan merek sana. Akhirnya Bareskrim pun menghentikan penyidikan dan sudah SP tiga," tambahnya.
Dalam unggahannya, Septia juga melampirkan bukti terkait somasi yang dilayangkan oleh MS Glow. Di situ tertulis permintaan kerugian sebesar Rp 60 miliar.
ADVERTISEMENT
=====
Ikuti program Master Class Batch 2, 3 hari pelatihan intensif untuk para pelaku UMKM, gratis! Daftar sekarang di LINK INI