Istri Razman Nasution Jadi Saksi di Laporan Suaminya terhadap Nikita Mirzani

22 November 2024 14:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Razman Arif Hadir di Polres Metro Jakarta Selatan Bersama Istrinya. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Razman Arif Hadir di Polres Metro Jakarta Selatan Bersama Istrinya. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Razman Nasution mendampingi istrinya, Nur Elly Heriani Rambe, menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/11). Nur Elly menjadi saksi terkait laporan Razman terhadap Nikita Mirzani.
ADVERTISEMENT
Razman Nasution melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan Razman teregister dengan nomor LP/B/3084/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.
"Kedatangan saya siang ini dalam rangka memenuhi panggilan penyidik terkait laporan saya terhadap saudari Nikita Mirzani. Hari ini saya menghadirkan saksi, plus satu orang yang saat ini hadir bersama saya ibu Nur Elly Heriani Rambe," ujar Razman Arif kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat siang.
Nikita Mirzani usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Rabu (13/11/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Di hadapan awak media, Nur Elly, dengan tegas meminta agar Nikita Mirzani tak menyeret keluarga atau anak-anaknya. Ia meminta Nikita fokus menyelesaikan masalahnya sendiri tanpa mengikutsertakan orang lain di dalamnya.
"Saya menanggapi kasus yang menimpa suami saya, saya berharap Nikita Mirzani janganlah menghujat dan menghina keluarga kita juga ya. Kita sesama wanita jangan dong," tegas Nur Elly.
ADVERTISEMENT
"Saya harap kalau beliau berkasus dengan Vadel ya itu aja dituntaskan jangan bawa-bawa keluarga (saya). Bahkan beliau suruh untuk menikahkan dengan anak saya. Jadi tolonglah sekali lagi saya harap NM (Nikita Mirzani) itu fokus pda permasalahan," kata Nur Elly.
Razman melaporkan Nikita dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan juncto Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Salah satu unsur pengembangan dari pasal tersebut adalah ujaran kebencian karena Nikita dituding meminta orang untuk meretas akun Instagramnya.