Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Istri Sandy Permana soal Dendam Nanang Gimbal: Harusnya Saya yang Sakit Hati
18 Januari 2025 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Istri mendiang aktor Sandy Permana , Ade Andriani, mengaku tak menyangka Nanang Irawan alias Nanang ‘Gimbal’ menaruh dendam padanya dan suami lantaran menggelar hajatan di pekarangan rumah.
ADVERTISEMENT
Hajatan yang dimaksud oleh Nanang itu adalah pernikahan Ade dengan almarhum Sandy pada tahun 2018.
Ade pun menyebut pekarangan yang digunakan untuk pernikahannya kala itu bukan milik Nanang. Sehingga ia merasa tak semestinya Nanang marah apalagi menaruh dendam pada suaminya.
"Nikahan saya sama almarhum itu bukan 2019, tapi 2018," ujar Ade Andriani saat dihubungi, belum lama ini.
"Dan rumah itu sudah bukan rumah dia lagi," sambungnya.
Keluarga Nanang Gimbal Disebut Suka Menghina Keluarga Sandy Permana
Selain membantah pernyataan Nanang soal hajatan, Ade juga mengungkap fakta lain soal keluarga Nanang. Ia mengaku tak menyangka Nanang bisa dendam kepada suaminya, padahal Nanang dan keluarga disebutnya sering berkata kasar kepada mereka.
"Harusnya kan saya yang dendam sama keluarga mereka, ya, karena keluarga mereka itu sering menghina suami saya," ucap Ade.
ADVERTISEMENT
Yang paling membekas bagi Ade adalah ketika keluarga Nanang menjelek-jelekkan mendiang Sandy.
"Ya menghina, ngejelek-jelekin suami saya. Harusnya saya yang harus dendam, sakit hati gitu. Selama ini saya tahan baik-baik. Ke tetangga (ngejelek-jelekin), semua di perumahan ini sudah tahu, kok, mulut istrinya itu seperti apa karena sering menjelek-jelekan orang," kata Ade.
Sebelumnya, Aktor Sandy Permana dinyatakan tewas usai ditusuk tetangganya sendiri, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, pada Minggu (12/1).
Setelah menghabisi nyawa Sandy, Nanang kemudian melarikan diri ke wilayah Karawang. Nanang turut membawa bersamanya barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakannya untuk menikam Sandy.
Dari hasil kerja tim gabungan kepolisian yang terdiri dari tim gabungan dari unit reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya Nanang pun berhasil diamankan.
ADVERTISEMENT
Ia ditangkap ditempat persembunyiannya di Karawang. Polisi pun langsung menetapkan Nanang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Nanang dijerat Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan atau 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.