Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Istri Sandy Permana Ungkap Perilaku Nanang Gimbal yang Suka Menghina Suaminya
18 Januari 2025 18:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Istri mendiang Sandy Permana , Ade Andriani, tak terima dengan tindakan tetangganya, Nanang Gimbal, yang tega menghabisi nyawa sang suami.
ADVERTISEMENT
Ade bahkan tak menyangka Nanang menyimpan dendam kepada Sandy. Sebab menurut Ade seharusnya ia yang sakit hati dengan perbuatan Nanang dan keluarganya.
"Harusnya, kan, saya yang dendam sama keluarga mereka, ya, karena keluarga mereka itu sering menghina suami saya," ujar Ade saat dihubungi belum lama ini.
Ade mengungkap bahwa selama ini Nanang dan istrinya sering berbicara buruk soal suaminya kepada tetangga lain. Hanya saja, Ade dan Sandy tak pernah mau merespons tindakan Nanang tersebut.
Ade dan Sandy memilih diam karena mereka tak mau ada keributan antar tetangga. Sehingga sekalipun merasa sakit hati dengan kata-kata Nanang dan istrinya, Ade tetap menahan diri.
"Selama ini saya tahan baik-baik, dia (keluarga Nanang) menjelekkan-jelekkan (suami saya) ke tetangga. Semua di perumahan ini sudah tahu, kok, mulut istrinya itu seperti apa karena sering menjelek-jelekan orang," pungkas Ade.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Aktor Sandy Permana dinyatakan tewas usai ditusuk tetangganya sendiri, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, pada Minggu (12/1).
Setelah menghabisi nyawa Sandy, Nanang kemudian melarikan diri ke wilayah Karawang. Nanang turut membawa bersamanya barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakannya untuk menikam Sandy.
Dari hasil kerja tim gabungan kepolisian yang terdiri dari tim gabungan dari unit reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya Nanang pun berhasil diamankan.
Ia ditangkap ditempat persembunyiannya di Karawang. Polisi pun langsung menetapkan Nanang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Saat diperiksa penyidik, Nanang mengaku motifnya melakukan penusukan membabi buta terhadap Sandy lantaran sakit hati merasa direndahkan usai Sandy menatapnya dengan sinis dan meludah ke arahnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Nanang dijerat Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan atau 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.