Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ivan Gunawan Datangi PN Bandung, Jadi Saksi dalam Sidang Kasus DNA Pro
1 November 2022 15:50 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Perancang busana sekaligus artis, Ivan Gunawan alias Igun, mendatangi PN Bandung pada Selasa (1/11) untuk menjadi saksi terkait kasus robot trading DNA Pro . Dari pantauan, terlihat Igun datang didampingi pengacaranya dengan menggunakan pakaian batik berwarna hitam dan putih.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Igun sempat menjadi brand ambassador di DNA Pro. Dia sempat menerima aliran dana hingga Rp 1 miliar. Adapun sidang tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus itu ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh polisi. Mereka yang telah ditangkap tersebut antara lain:
1. Daniel Abe sebagai Direktur Utama PT DNA PRO AKADEMI
2. RK sebagai founder tim Founder RUDUTZ
3. RS sebagai co-founder tim Founder RUDUTZ
4. DT sebagai exchanger tim Founder RUDUTZ
5. YTS sebagai founder tim Founder 007
6. FYT sebagai co-founder tim Founder 007
7. RL sebagai founder dan exchanger tim Founder Gen
8. JG sebagai founder dan exchanger tim Founder Octopus dan exchanger tim Founder 007
ADVERTISEMENT
9. SR sebagai co-founder tim Founder Octopus
10. HAS sebagai branch officer manager DNA PRO BALI (Tim Founder Central)
11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.
Sementara itu, ada tiga tersangka yang masih dalam pencarian oleh penyidik.
1. Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development
2. Ferawati alias Fei sebagai founder tim Founder Central
3. Devin alias Devina Gunawan sebagai co-founder Tim Founder 007.
Ivan Gunawan Terima Uang Dari DNA Pro Rp 1 Miliar, Dikembalikan Rp 921 Juta
Mengilas balik, Ivan Gunawan terseret dalam kasus DNA Pro usai dirinya diduga menerima aliran dana sebagai brand ambassador dari robot trading DNA Pro.
ADVERTISEMENT
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Yukdi Yusman mengatakan Ivan mendapat aliran dana dari kerja sama brand ambassador dari DNA Pro sebesar Rp 1 miliar.
“Iya, kontraknya Rp 1.090.000.000,” kata Yuldi kepada wartawan, Kamis (14/4).
Saat tiba di Bareskrim, salah satu orang dalam rombongan Ivan diketahui membawa sebuah koper hitam yang digembok. Koper itu ternyata berisikan uang yang akan dikembalikan Ivan ke polisi.
Yuldi mengatakan uang yang diserahkan oleh Ivan hari ini ke penyidik saat pemeriksaan sebagai saksi, sebesar Rp 921 juta.
“Yang dikembalikan Rp 921.700.000, selisihnya adalah disetorkan oleh IG (Ivan Gunawan) saat jadi member di DNA Pro,” jelasnya.
Yuldi menyebut, saat pemeriksaan, Ivan Gunawan juga mengakui bahwa ia dibayar oleh pihak robot trading DNA Pro sebagai brand ambassador.
ADVERTISEMENT
“Iya, dia dibayar untuk menjadi brand ambassador,” pungkasnya.
Sementara itu, Ivan mengaku berinisiatif mengembalikan uang kontrak sebagai brand ambassador DNA Pro grup Rudutz.
"Dengan niatan saya dan iktikad baik saya, karena saya rasa rezeki yang Allah titipkan kepada saya itu bukan atau belum menjadi milik saya, jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro kepada saya hari ini saya kembalikan, saya laporkan kepada Bareskrim," ungkapnya ketika ditemui usai pemeriksaan.
Ivan Gunawan mengaku rela mengembalikan uang kontrak itu dan tak peduli dengan pekerjaan yang sudah ia lakukan sebagai BA DNA Pro. Sebab, dirinya ogah menerima uang dari hasil kejahatan.
"Saya, Ivan Gunawan, as a person, sebagai public figure, saya tidak mau menerima uang dari tindakan atau hasil dari kejahatan, jadi saya kembalikan semua nominalnya. Enggak etis kalau saya bilang nominalnya berapa, bisa tanya dengan penyidik," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Beberapa publik figur yang diduga menerima aliran dana dari kerja sama sebagai brand ambassador kasus DNA PRO, yakni Rizky Billar, Lesty Kejora, dan Ivan Gunawan.