Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala BNNK Jakarta Selatan, Dikdik Kusnadi, menyatakan bahwa Iyut merupakan korban penyalahgunaan narkoba. Dari hasil asesmen juga sudah diketahui tingkat ketergantungan dari Iyut.
“Kan ketergantungan itu ada ringan, sedang dan berat, Iyut ini kategorinya ketergantungan sedang,” ungkap Dikdik, di Polres Jakarta Selatan, Selasa (8/12).
Atas tingkat ketergantungannya, BNNK merekomendasikan Iyut untuk menjalani rehabilitasi selama 3 bulan. Namun, Dikdik memang belum menyebutkan di mana Iyut bakal menjalani masa rehabilitasinya.
“Jadi rekomendasinya dari hasil asesmen yang bersangkutan perlu mengikuti rehabilitasi paling lama 3 bulan,” ucapnya.
“Untuk apakah perlu di RSKO atau di Lido rehabnya belum diputuskan,” tambah Dikdik.
Dikdik kemudian mengatakan bahwa Iyut kini dalam kondisi yang normal. Dikdik menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan langkah penanganan yang tepat bagi para pengguna narkoba.
ADVERTISEMENT
“Kita tau yang seperti ini kita penjarakan juga sudah over kapasitas, harapan Kepala BNN juga bagaimana kita proporsional dalam menyikapi masalah ini, mana yang harus dipenjarakan mana yang harus direhabilitasi,” pungkasnya.
Adik kandung Adi Bing Slamet itu ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Johar, Jakarta Pusat, Kamis (3/12) lalu.
Pada saat penggeledahan, polisi mengamankan satu set alat isap sabu, dua buah korek gas, satu plastik klip bening bekas narkotika. Hasil tes urine menunjukkan bahwa, Iyut Bing Slamet positif metamfetamin.
Ini adalah kali kedua Iyut Bing Slamet terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, ia ditahan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada 2011.