Iyut Bing Slamet Direkomendasi untuk Jalani Rehabilitasi

8 Desember 2020 13:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet saat dihadirkan rilis narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu, (5/12). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet saat dihadirkan rilis narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu, (5/12). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Iyut Bing Slamet kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Kemarin, Iyut sudah menjalani asesmen di BNNK Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kepala BNNK Jakarta Selatan, Dikdik Kusnadi, menyatakan bahwa Iyut merupakan korban penyalahgunaan narkoba. Dari hasil asesmen juga sudah diketahui tingkat ketergantungan dari Iyut.
“Kan ketergantungan itu ada ringan, sedang dan berat, Iyut ini kategorinya ketergantungan sedang,” ungkap Dikdik, di Polres Jakarta Selatan, Selasa (8/12).
Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet saat dihadirkan rilis narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu, (5/12). Foto: Ronny
Atas tingkat ketergantungannya, BNNK merekomendasikan Iyut untuk menjalani rehabilitasi selama 3 bulan. Namun, Dikdik memang belum menyebutkan di mana Iyut bakal menjalani masa rehabilitasinya.
“Jadi rekomendasinya dari hasil asesmen yang bersangkutan perlu mengikuti rehabilitasi paling lama 3 bulan,” ucapnya.
“Untuk apakah perlu di RSKO atau di Lido rehabnya belum diputuskan,” tambah Dikdik.
Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet saat dihadirkan rilis narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu, (5/12). Foto: Ronny
Dikdik kemudian mengatakan bahwa Iyut kini dalam kondisi yang normal. Dikdik menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan langkah penanganan yang tepat bagi para pengguna narkoba.
ADVERTISEMENT
“Kita tau yang seperti ini kita penjarakan juga sudah over kapasitas, harapan Kepala BNN juga bagaimana kita proporsional dalam menyikapi masalah ini, mana yang harus dipenjarakan mana yang harus direhabilitasi,” pungkasnya.
Barang bukti yang dihadirkan rilis narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu, (5/12). Foto: Ronny
Adik kandung Adi Bing Slamet itu ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Johar, Jakarta Pusat, Kamis (3/12) lalu.
Pada saat penggeledahan, polisi mengamankan satu set alat isap sabu, dua buah korek gas, satu plastik klip bening bekas narkotika. Hasil tes urine menunjukkan bahwa, Iyut Bing Slamet positif metamfetamin.
Ini adalah kali kedua Iyut Bing Slamet terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, ia ditahan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada 2011.