Jadi Korban DNA Pro, DJ Una dan Keluarga Alami Kerugian Sekitar Rp 700 Juta

13 April 2022 10:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DJ Una atau Putri Una usai menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (14/10). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
DJ Una atau Putri Una usai menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (14/10). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Diduga turut menerima aliran dana, Putri Una alias DJ Una bakal diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus robot trading DNA Pro. Selain dirinya, Rizky Billar dan Ivan Gunawan juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan atas kasus yang sama.
ADVERTISEMENT
DJ Una, diwakili kuasa hukum, Yafet Rissy, menegaskan bahwa dirinya bukanlah brand ambassador (BA) maupun affiliator DNA Pro. Ia justru mengaku sebagai korban.
"Putri Una dan keluarga dan temannya adalah korban dari manipulasi, bujuk rayu, tipu muslihat yang dilakukan oleh DNA Pro Akademi," ujar Yafet Rissy di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
DJ Una atau Putri Una usai menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (14/10). Foto: Ronny
Perkenalan DJ Una dengan DNA Pro terjadi pada kisaran Juli 2021 lalu. Hoki Irjana, salah satu top leader DNA Pro, kala itu berhasil membuat DJ Una tergiur hingga bersedia bergabung dan menaruh modal sebesar sekitar USD 600.
Dalam pertemuannya dengan Hoki Irjana itu, DJ Una lebih dulu diyakinkan bahwa DNA Pro sudah memiliki izin resmi.
"Saat itulah Mbak Putri Una menanyakan izin PT DNA Pro Akademi, apakah memiliki izin resmi OJK. Saat itu, dijawab, PT DNA memperlihatkan surat izinnya. Padahal, belakangan ketahuan bahwa pihak OJK tidak pernah memberikan izin apa pun terkait dengan robot trading atau binary option," tutur Yafet Rissy.
ADVERTISEMENT
DJ Una atau Putri Una usai menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (14/10). Foto: Ronny
DJ Una, seiring berjalannya waktu, menambah modalnya. Ia juga membuat akun-akun downline dan mengajak keluarga hingga teman-teman untuk turut bergabung.
"Menempatkan dana di akun itu selama bulan Juli sampai Desember. Dan itu memang menghasilkan, ada reward-nya, dan memang ada yang berhasil kembali karena investasi tersebut," ucap Yafet Rissy.
Ya, DJ Una menerima keuntungan dari DNA Pro hingga Desember 2021 lalu. Setelah DNA Pro dinyatakan ilegal pada Januari lalu, seperti yang dialami para korban DNA Pro lainnya, ia tak lagi bisa menarik dana, profit maupun modal.
"Mereka menjanjikan kalau dana itu nanti akan dikembalikan, bisa kembali, tapi sampai saat ini enggak bisa," ucap DJ Una.
DJ Una atau Putri Una usai menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (14/10). Foto: Ronny
Selama Juli hingga Desember 2021, DJ Una beserta keluarga dan teman-teman sudah menaruh modal Rp 1,3 miliar di DNA Pro. Sementara itu, keuntungan yang sudah didapat sekitar Rp 623 juta. Alhasil, mereka mengalami kerugian sekitar Rp 700 juta.
ADVERTISEMENT
"Total dana yang ditempatkan Mbak Una, keluarga, dan temannya itu Rp 1,3 miliar. Yang berhasil kembali itu sekitar Rp 623 juta sekian. Yang Rp 700 jutanya hilang," ungkap Yafet Rissy.
Kini, bersama kuasa hukum, DJ Una berencana melaporkan DNA Pro, termasuk Hoki Irjana ke polisi terkait dugaan melanggar Pasal 106 dan 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.