Jadi Korban KDRT, Cut Intan Nabila Mantap Bercerai dengan Armor Toreador

29 Oktober 2024 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cut Intan Nabila didampingi kuasa hukumnya Ana Sofa Yuking di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (28/10/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cut Intan Nabila didampingi kuasa hukumnya Ana Sofa Yuking di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (28/10/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Selebgram Cut Intan Nabila tampaknya sudah mantap untuk berpisah dari suaminya, Armor Toreador. Keputusan ini diambil setelah ia menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh Armor.
ADVERTISEMENT
Kasus KDRT yang menjerat Armor pun sudah masuk ke persidangan. Hal ini membuat Cut Intan tak akan mundur dari keputusannya bercerai.
"InsyaAllah sudah (siap untuk bercerai)," ujar Cut Intan Nabila kepada wartawan di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (28/10).
Cut Intan Nabila didampingi kuasa hukumnya Ana Sofa Yuking di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (28/10/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sebelumnya Intan juga sudah berdiskusi dengan keluarganya terkait keputusannya untuk berpisah. Keluarganya pun mendukung karena berpisah adalah keputusan terbaik dalam rumah tangga Cut Intan.
"Keluarga besar sama, sih, mengharapkan yang terbaik ke depannya. Jadi mungkin ini (cerai) jalan terbaik untuk buat aku, jadi memang, ya, berpisah adalah hal paling baik," ucap Cut Intan.
Kini, Cut Intan pelan-pelan mulai bangkit dari rasa trauma yang dirasakan olehnya usai jadi korban KDRT. Sebab, ia harus tetap melanjutkan hidup dan fokus kepada anak-anaknya.
ADVERTISEMENT
"Trauma masih ada cuma enggak mau terlalu (dipikirin), ya. Kita pikir kebahagiaan diri sendiri juga, fokus sama diri sendiri dan anak-anak," kata Cut Intan.
Suami dari Cut Intan Nabila, Armor Toreador saat dihadirkan konferensi pers terkait KDRT terhadap istrinya di Polres Kabupaten Bogor, Selasa, (14/8/2024). Foto: Agus Apriyanto
Dalam perkaranya, Armor didakwa dengan dua pasal berbeda yakni pasal KDRT hingga pasal terkait penganiayaan.
Pertama Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Terakhir, Armor juga didakwa pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Bogor. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.